LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Menanggapi keterangan pers yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan dua tersangka pencemaran nama baik Rektor Unima melalui facebook, John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij pada Selasa (18/02/2020) sore di Polda Metro Jaya, pihak keluarga meminta wartawan dan media nasional memberitakan permasalahan tersebut secara berimbang.

Menurut pihak keluarga kedua tersangka, pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, tidak mengungkapkan fakta secara keseluruhan. Threesje Muntuan, isteri tersangka John Fredi Rumengan mengatakan, pihak Polda Metro Jaya sengaja menutup-nutupi fakta dan bukti data bahwa ada Rekomendasi Ombudsman RI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Atas dasar itu suami saya selaku Ketua Umum LSM PAMI melakukan aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta untuk mendesak pihak terkait agar rekomendasi Ombudsman tersebut segera dilaksanakan oleh Menristek Dikti sebagai terlapor dan Presiden sebagai atasan terlapor,” ungkap Threesje kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Jakarta (19/02/2020) bersama Margaretha Oktaviani Sumilat, isteri tersangka Devi Roni Siwij.

Theresje mengaku, apa yang dilakukan suaminya adalah murni untuk menjalankan peran serta lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi di Kemenristek Dikti.

“Saya yakin suami saya dikriminalisasi dan pihak Polisi seharusnya menangkap terlebih dahulu seluruh pimpinan Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi soal ijazah Rektor Unima yang dianggap bermasalah,” tandasnya.

Treesje juga membantah suaminya ditangkap dan diringkus oleh petugas Resmob Polda Metro Jaya. Meurutnya, Fredi Rumegan selaku Ketua Umum DPP Pelopor Angkatan Muda Indonesia dipanggil menghadap Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo pada Rabu (05/02/2020).

“Pada hari yang sama suami saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, jadi bukan ditangkap atau diringkus layaknya teroris,” ujar Threesje

Sedangkan terhadap tersangka Devi Roni Siwij, menurut pengakuan Margaretha, suaminya tidak benar ditangkap dan diringkus di Manado oleh polisi dari Resmob Polda Metro Jaya. Karena pada tanggal 13 Februari 2020, Margaretha mengatakan, suaminya sempat ditemui Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo dengan maksud menyampaikan bahwa Devi akan diperiksa sebagai saksi namun pemeriksaannya harus dilakukan di Jakarta.

“Kami berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada tanggal 14 Februari 2020 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suami saya pada tangal 15 Februari 2020, polisi langsung menetapkan Devi sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” urainya.