BOGOR | LIPUTAN12 – Bidang pengawasan tata bangunan wilayah Kecamatan Babakan Madang pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin yang dimiliki PT. Dasomi Jaya Abadi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang garmen yang berdiri sejak 2010 lalu.
Tapi sayangnya, hasil pemeriksaan tersebut cenderung tertutup dan dinilai tidak transparan sehingga menimbulkan persepsi negatif masyarakat. Salah satunya datang dari Aktivis Sosial dan Kepemudaan Bogor Raya, Sandi Ilham.
Dia menilai jika hasil sidak tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh pihak pemangku kebijakan, sehingga pihaknya menilai adanya dugaan sesuatu yang ditutup-tutupi oleh pihak-pihak terkait.
“Sangat disayangkan sikap pemangku kebijakan yang seolah menutupi informasi publik. Padahal, itu demi terwujudnya informasi yang transparan sesuai UU KIP No 14 tahun 2008,” tegas Sandi Ilham saat dihubungi wartawan, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, dalam aturannya sudah jelas pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 52 tentang Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini.
“Dari aturan tersebut, sudah jelas sanksinya,” ungkap Sandi.
Sandi pun mendesak, jajaran pemangku kebijakan pada intansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Bogor agar tidak melakukan hal seperti ini. Karena, apapun yang menyangkut kepentingan publik atau masyarakat, harus dipublikasikan dan diinformasikan sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya minta pada intansi yang berwenang tersebut, agar segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat untuk terbuka,” tandasnya.
Sandi menegaskan, jika pihak perusahaan yang melanggar, agar dinas terkait selaku pemilik kebijakan untuk bertindak sesuai aturan dan kewenangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksinya).