BOGOR | LIPUTAN12 – Menanggapi pernyataan Direktur Project PT Adhi Commuter Property (ACP) Nanang Safrudin Salim kepada Sekber Wartawan Media Online pada Kamis 19 Mei 2022, yang mengatakan bahwa PT Bangun Sarana Enggal (BSE) belum mengajukan dokumen tagihan pembayaran atas pengerjaan sebesar 10% kepada PT ACP sesuai Pasal 5 ayat I I Perjanjian Kerja No. 114-3/231/VIII/2019, dibantah keras oleh Direktur PT Bangun Sarana Enggal (BSE) Rizky Hari Mudjiono.

Dia (Rizky Hari Mudjiono-red) membantah pernyataan tersebut. Itu tidak benar, Dirinya mengaku sudah melayangkan surat tagihan kepada PT ACP sejak tahun 2019 lalu.

“Kami sudah mengajukan tagihan melalui invoice Nomor : 001/1nv-FC/BSE-ACP/RSPW2020 yang di tujukan langsung ke Kantor pusat PT ADHI COMMUTER PROPERTI di Jl. Penganten Ali No. 88 Ciracas, Jakarta Timur dan Royal Sentul Park Jl. Sentul Raya, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang Kontrak NO : 114-3/233/V111/2019 tanggal 9 Agustus 2019, lengkap dengan kwitansi nomor : 001/KW-FC/BSE-ACP/RSP/X/2020,” ungkap Hari

Hari menjelaskan, selama jalannya pekerjaan pembangunan Apartemen Royal Sentul Park, pihaknya tidak pernah menerima uang.

“Selama pembangunan berjalan kami yang membiayai dan tidak pernah menerima uang baik itu untuk tanda jadi pekerjaan. Jadi baik bahan bangunan, pekerja dan alat-alat kami yang membayar,” jelas Hari.

Lebih lanjut Hari memaparkan, terkait adanya denda atas keterlambatan yang disampaikan oleh Direktur Project PT Adhi Commuter Property, Nanang Safrudin Salim, hal ini hanya alibi ACP saja untuk bersilat lidah tidak mau membayar dengan berbagai alasan yang sengaja dibuat-buat oleh PT Adhi Commuter Property.

“Sebelumnya PT Adhi Commuter Property sudah setuju untuk membayar kepada kami, kenapa sekarang bersilat lidah tidak mau membayar dengan berbagai alasan kepada kami, Ingat PT Adhi Commuter Property tidak mengeluarkan uang sama sekali loh, kami hanya meminta hak kami itu saja,” tandas Hari.

Sebelumnya, Direktur Project PT Adhi Commuter Property Nanang Safrudin Salim menanggapi surat konfirmasi yang dilayangkan Sekber Wartawan Media Online dengan nomor. 078/K/Sekber-WMO/V/2022 tertanggal 1 1 Mei 2022.

Dalam surat jawaban konfirmasi nomor 089-0/RSP-SU/V/2022 kepada Sekber Wartawan Media Online, Rabu, (18/5/22). Nanang Safrudin Salim mengatakan bahwa dalam hal kerjasama antara PT Bangun Sarana Enggal (BSE) dengan PT Adhi Commuter Properti, telah dilakukan pemutusan kerjasama oleh PT Adhi Commuter Properti dikarenakan adanya wanprestasi dari pihak BSE yaitu keterlambatan pekerjaan di proyek Apartemen Royal Sentul Park Exit Tol Sentul Sirkuit Km 33 Jagorawi Jl. Sentul Raya, Kadumanggu, Babakan Madang Kabupaten Bogor.