SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel. 

Hal itu ditandai dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk sembilan kali berturut-turut, sekaligus dengan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Sumenep.

Penyampaian nota penjelasan bupati tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD Zainal Arifin, Kamis (18/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Wabup Sumenep, Kh. Imam Hasyim menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas seluruh kebijakan pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk transparansi pemerintah kepada DPRD dan masyarakat terkait sejauh mana anggaran daerah yang dikelola untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2025 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta dokumen APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, hasil audit BPK RI yang kembali memberikan opini WTP menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, Kabupaten Sumenep kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kesembilan secara berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta pengawasan dan partisipasi dalam masyarakat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Ia menegaskan, penghargaan tersebut tidak boleh dimaknai sebatas prestasi seremonial. Lebih dari itu, raihan WTP harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah.