SUMENEP I LIPUTAN12 - DPRD Kabupaten Sumenep mendorong optimalisasi operasional mesin pengolah sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Torbang, Kecamatan Batuan, agar mampu memberikan dampak nyata terhadap pengurangan volume sampah sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fasilitas pengolahan sampah senilai Rp2,8 miliar tersebut dinilai harus dimaksimalkan kinerjanya, mengingat investasi yang telah digelontorkan pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada aspek lingkungan, tetapi juga potensi nilai tambah ekonomi dari hasil pengolahan sampah.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menegaskan bahwa mesin pengolah sampah harus beroperasi secara efektif dan produktif agar target pendapatan daerah dapat tercapai.
"Karena salah satu tujuan pengadaan alat ini untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, maka produksinya harus dimaksimalkan. Output-nya harus benar-benar memberikan dampak positif bagi keuangan daerah," ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi kapasitas produksi menjadi faktor penting agar pengolahan sampah tidak hanya berfungsi menekan timbunan sampah, tetapi juga mampu menghasilkan produk bernilai jual melalui pengolahan bahan bakar turunan sampah.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep menargetkan kontribusi PAD dari sektor pengolahan sampah pada tahun 2026 sebesar Rp198.460.000.
Target tersebut bersumber dari penjualan Refuse Derived Fuel (RDF) yang diproduksi di TPA Torbang.
Kepala DLH Sumenep Anwar Syahroni Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target tersebut dapat tercapai seiring peningkatan produksi RDF.
"Untuk tahun 2026 kami menargetkan Rp198.460.000 bisa masuk ke kas daerah. Kami optimistis target itu tercapai karena kapasitas produksi terus kami tingkatkan," katanya, Selasa (24/2/2026).