Foto: Uji Publik pengadaan tanah daerah genangan pembangunan bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (19/9/2020) di Gedung Olah Raga dan Seni, Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.
BENER MERIAH|LIPUTAN12 – Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Mustafa, M, S.S.T., M.M., mengatakan bahwa dalam syarat administrasi, sertipikat menjadi tanda bukti hak milik yang terkuat. Menurutnya, pembuktian hak milik ini sangat penting untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan dan saling klaim tanah ketika dilakukan ganti rugi untuk pengadaan tanah.
“Sebab ketika ada peralihan tanah, bisa dibuat akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATS),” demikian disampaikan Mustafa, saat sesi diskusi di pertemuan uji publik pengadaan tanah daerah genangan pembangunan bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (19/9/2020) di Gedung Olah Raga dan Seni, Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.

Lebih lanjut, Mustafa juga menyampaikan bahwa untuk bidang tanah yang belum memiliki alas hak dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Uji publik dilakukan untuk konsultasi dengan masyarakat baik yang terdampak di sekitar pembangunan bendungan maupun pemilik lahan yang terdampak secara langsung.

Dalam uji publik tersebut, pemerintah berharap masyarakat yang lahannya terdampak dapat memberikan persetujuan. Kegiatan ini akhirnya terlaksanakan setelah penundaan akibat pandemi Covid-19 yang menghantui seluruh negeri selama kurun beberapa waktu belakangan.
Untuk diketahui, Bendungan Keureuto berdampak bagi masyarakat di dua Kabupaten, yakni Aceh Utara dan Bener Meriah. Kabupaten Bener Meriah sendiri terdampak sebagai daerah genangan di Kampung Simpur Kecamatan Mesidah dan Kampung Pasir Putih Kecamatan Syiah Utama.