Foto: Uji Publik pengadaan tanah daerah genangan pembangunan bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (19/9/2020) di Gedung Olah Raga dan Seni, Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.

BENER MERIAH|LIPUTAN12 – Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Mustafa, M, S.S.T., M.M., mengatakan bahwa dalam syarat administrasi, sertipikat menjadi tanda bukti hak milik yang terkuat. Menurutnya, pembuktian hak milik ini sangat penting untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan dan saling klaim tanah ketika dilakukan ganti rugi untuk pengadaan tanah.

“Sebab ketika ada peralihan tanah, bisa dibuat akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATS),” demikian disampaikan Mustafa, saat sesi diskusi di pertemuan uji publik pengadaan tanah daerah genangan pembangunan bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (19/9/2020) di Gedung Olah Raga dan Seni, Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.