SUMENEP I LIPUTAN12 - DPRD Kabupaten Sumenep mulai melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Proses tersebut ditandai dengan pengungkapan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumenep, Kamis (18/6/2026).

Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama satu tahun anggaran.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, didampingi jajaran pimpinan dewan serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan insan pers.

Dalam berbagai hal, H. Zainal Arifin menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana anggaran yang telah dibelanjakan mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Meskipun demikian, DPRD berkepentingan memastikan bahwa setiap program yang dibiayai APBD benar-benar berjalan efektif, tepat sasaran, dan sejalan dengan target pembangunan daerah yang telah ditetapkan bersama.

“Pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen evaluasi yang sangat penting. DPRD tidak hanya melihat aspek pemenuhan administrasi dan laporan keuangan semata, tetapi juga mencermati efektivitas pelaksanaan program, kualitas pelayanan publik, serta dampak pembangunan yang dirasakan masyarakat,” ujar H. Zainal.

Ia menambahkan, pandangan umum fraksi menjadi ruang resmi bagi seluruh kekuatan politik di DPRD untuk menyampaikan hasil telaah, evaluasi, dan masukan terhadap pelaksanaan APBD yang telah dijalankan pemerintah daerah.

“Melalui pandangan umum fraksi, DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional. Setiap catatan, kritik, maupun rekomendasi yang disampaikan nantinya diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar proses evaluasi APBD tidak hanya berakhir pada pembahasan dokumen, tetapi mampu melahirkan langkah-langkah strategi untuk memperkuat pembangunan daerah.