BOGOR | LIPUTAN12 – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyatakan segera melimpahkan persoalan Villa Opung yang beralamat di Kampung Margaluyu RT 01/RW 05 Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur, terkait penindakan pada tertib administrasi perizinan si pemilik.
“Untuk saat ini laporan dari unit pelayan teknis (UPT) pengawas bangunan, hanya Villa Opung yang baru kami terima limpahannya pada Jumat kemarin,” ucap Kasubkoor Riza Idris, saat dihubungi wartawan, Rabu 14 Desember 2022.
Riza menjelaskan, setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara terkait keberadaan villa Opung tersebut, selanjutnya akan dilakukan surat disposisi pelimpahan terhadap Satpol PP Kabupaten Bogor selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Yang sudah dilimpahkan, maka segera dibuatkan surat pelimpahan ke Pol PP setelah ditandatangani pak Kadis selaku pimpinan,” tukasnya.
Sementara itu, pihak Villa Opung yang enggan menyebut namanya, mendadak mengirimkan bukti dua surat izin yang diterbitkan pada 15 November lalu. Tertera dalam surat tersebut, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Usaha Miko atau Usaha Kecil, Terkait Tata Ruang, yang tertera kegiatan usaha penginapan remaja.
“Untuk ijin lainnya seperti IMB masih dalam proses pak,” singkatnya.
Di lain tempat, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan yang dikonfirmasi tanggapannya terkait Villa Opung, untuk saat ini belum bisa memberikan keterangannya, usai dihubungi melalui selularnya. **