Foto: AGJT dan MP3 akan berkirim surat kepada Bupati Tangerang terkait usulan revisi Perbup Tanggerang terkait pembatasan jam operasional angkutan tambang.
BOGOR|LIPUTAN12 – Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) dan Masyarakat Peduli Parungpanjang (MP3) akan mengirimkan surat kepada Bupati Tanggerang Zakki Iskandar untuk mengajukan revisi atau perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor : 46/2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Kabupaten Tangerang.
Ketua AGJT Junaedi Adi Putra menegaskan, dikirimkannya surat tersebut sebagai bentuk upaya masyarakat agar bisa keluar dari dampak negatif adanya eksploitasi tambang dan aktivitas truk tambang yang terjadi di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Rumpin dan kecamatan Gunung Sindur.
“Masyarakat terus berupaya mencari jalan keluar terbaik dari derita yang dialami selama ini, akibat dampak negatif usaha tambang,”‘ jelas Junaedi Adi Putra, Senin (26/10/2020).
Ia mengungkapkan, selama ini warga terdampak usaha tambang telah melakukan berbagai upaya, di antaranya dengan menyurati Bupati Bogor, para Camat untuk meminta audiensi bahkan hingga beberapa kali menggelar aksi protes atau demo.
“Salah satunya pembuatan SKB pada tanggal 31 Januari 2018 di Kecamatan Gunung Sindur yang bertujuan memberikan penyadaran kepada Pemkab Bogor bahwa truk tambang tidak bisa disatukan dengan aktivitas warga,” paparnya.
Alumnus Unpam 2013 ini menuturkan, diberlakukannya Perbup Tangerang Nomor 46/2018 pada tanggal 18 September 2018 telah memberikan sedikit harapan untuk masyarakat di 3 kecamatan untuk lepas dari belenggu dampak kemacetan, kerusakan jalan hingga ancaman kecelakaan di jalan. Belum lagi soal pungli terhadap sopir tambang, pelibatan anak dibawah umur sebagai sopir truk tambang dan lain-lain.
“Hal ini jelas menandakan bahwa pemerintah hingga saat ini masih gagal dalam melindungi warganya dan menata usaha pertambangan,” tandas Junaedi.
Sementara Candra Aji selaku Ketua AGJT menuturkan, surat yang dikirim untuk Bupati Tanggerang tersebut adalah suatu usulan draft revisi/perubahan Perbup Tangerang Nomor 46/2018 dalam rangka penyesuaian keadaan saat ini di Kecamatan Parungpanjang dan sekitarnya.