Polsek Panyabungan Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Polsek Panyabungan Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|MADINA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panyabungan Polres Madina Polda Sumut, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parsaulian Ritonga, S.H., pada hari Senin (06/1/2020) kemarin, sekira pukul 21.15 Wib, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari warung kopi milik Abdul Hamid, di jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.

Adapun inisial dari kedua pelaku tersebut, yakni AW dan AH yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti, berupa 7 (Tujuh) Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 1 (Satu) Buah buku tafsir mimpi, 4 (Empat) blok kupon permainan judi jenis KIM, 4 (Empat) buah pulpen dan 4 (Empat) lembar kertas hasil rekapan angka keluar serta Uang tunai berjumlah Rp. 132.000,- (Seratus Tiga Puluh dua Ribu Rupiah).

Kronologis penangkapan kedua pelaku, menurut Kanit Reskrim, berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhadil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.

“Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Iptu Parsaulian Ritonga.

“Terhadap kedua pelaku, kami terapkan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren