Polsek Nanggung Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Polsek Nanggung Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh pemuda berinisial D terhadap korban R berakhir dengan Restorative Justice yang digelar Sat Reskrim Polres Bogor pada (31/10).

Diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Wangun Desa Pangkal Jaya Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor pada hari Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Nanggung Polres Bogor AKP Achmad Budi Santoso mengatakan bahwa kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak.

“Surat pencabutan yang sudah ditandatangani pihak pihak pelapor yakni R telah diterima penyidik,” kata AKP Achmad Budi Santoso.

Kapolsek menjelaskan, kita hadirkan kedua belah pihak berikut saksi di Polres Bogor yang mana dalam pertemuan tersebut pihak terlapor yakni D meminta maaf atas peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 lalu.

“Dalam permohonan maaf yang dilakukan oleh terlapor pun diterima oleh pihak pelapor,” jelasnya.

“Dalam peristiwa penganiayaan tersebut mengakibatkan korban R mengalami luka memar. Dengan telah digelarnya restorative justice ini maka perkara pun dianggap telah Selesai,” tutup Kapolsek Nanggung.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren