Polsek Cileungsi dan Muspika Sidak Perusahan Langgar PPKM Darurat

Polsek Cileungsi dan Muspika Sidak Perusahan Langgar PPKM Darurat

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Sepekan PPKM Darurat, sejumlah perusahan yang masih mempekerjakan karyawan di Kabupaten Bogor, masih tetap beroperasi. Kondisi ini memperihatinkan menjadi klaster baru Covid-19.

Hal itu membuat Muspika Kecamatan Cileungsi beserta Polsek Cileungsi melakukan razia dan sidak ke sejumlah pabrik dengan jumlahnya puluhan atau ratusan karyawannya.

Camat Cileungsi Adhi Nugraha mengatakan, mereka baru saja selesai melakukan sidak di PT JS Corp Cileungsi. Kita Monitoring ke perusahaan-perusahaan yang memang jumlah karyawanya cukup banyak.

“Di sini ada 5000 karyawan. Potensi penularannya cukup besar,” kata Camat Cileungsi, Jumat, (9/7/2021).

Dalam sidak kali ini, di pabrik tersebut sudah ada pengurangan karyawan. “Sudah ada pengurangan pegawai dan jaga jarak,” tuturnya.

Namun untuk fasilitas cuci tangan masih minim. Jumlah sarana cuci tangan belum memadai.

“Kan harus seimbang dengan sarana tempat cuci tangan. Ini masih minim,” ujarnya.

Senada juga disampaikan Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Andri Alam Wijaya, ia mengatakan bahwa giat ini adalah perintah dari pimpinan.

“Hari ini kita sidak bersama dengan tim dari polres Bogor juga muspika kecamatan Cileungsi serta Koramil Cileungsi,” ujar Kompol Andri Alam.

Dalam sidak tersebut ditemukan dua pelanggaran protokol kesehatan. Pertama banyak ditemukan tempat cuci tangan tidak disertai sabun. Juga tidak ada termogan.

“Sanksi sudah kita berikan,” tukasnya.

Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan ke perusahaan untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang sedang berlangsung kepada karyawannya.

“Perusahaan yang melanggar prokes Covid-19 kita tindak dengan tegas seperti PT. Sungbo Jaya di Celeungsi,” tegas AKBP Harun.

Diketahui, PT. Sungbo Jaya di sidak personilnya yang didampingi muspika celiungsi, Dandim 0621, kepala Kejaksaan Negeri Bogor dari laporan warga sekitar dan kontrol sosial lainnya.

“Benar, PT Sungbo Jaya melanggar prokes Covid-19 di masa PPKM DARURAT saat ini. Kita beri sanksi tegas di tempat dan untuk perusahaan lainnya itu juga akan berlaku,” tandas Harun.

Kontributor : hsmy
Redaktur     : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren