Polresta Bogor Kota Tangkap 13 Pelaku Pengedar Narkoba

Polresta Bogor Kota Tangkap 13 Pelaku Pengedar Narkoba

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|KOTA BOGOR – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 13 pelaku pengedar Narkoba jenis shabu, tembakau sintesis, dan obat keras berbagai merk dan jenis.

Kapolresta Bogor Kota dalam keterangan persnya menjelaskan, para pelaku yang berhasil diamankan, di antaranya berinisial APA, RV, JI, DD,IJ, AS, EK, RI, MR, MF, FI, WA dan MI.

“Sedangkan Barang bukti yang berhasil disita, berupa narkotika jenis sabu 265,2 gram, narkotika jenis tembakau Sintesis 150 gram, obat keras berbagai merk dan jenis sebanyak 474 butir,” ungkap Kombes Pol Hendri Fiuser, S.I.K, M.Hum saat menggelar konferensi pers dengan awak media, Jumat (6/12/2019) siang, di Mapolresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor.

Saat menggelar konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota didampingi Kasat Narkoba Kompol Indra Sani, S.H., Wakasat Narkoba AKP ILot, S.H., Kasie Propam AKP Komarudin, S.H., Kasat Tahti Iptu Tri Harso, S.H., Paur Humas Ipda Desti, S.E.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,. (satu milyar).

Humas Polresta Bogota/Red

Editors Team
Daisy Floren