Polres Sumenep Tetapkan Tiga Tersangka Atas Kasus Dugaan Pungli di Pasar Lenteng
SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim menetapkan Tiga orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (28/6) sebagai tersangka atas dugaan melakukan pungli (pungutan liar) di Pasar Tradisional Lenteng Sumenep.
Penetapan tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah tim penyidik Polres Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalo belum ya ngga bisa saya tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dhany Rahadian Basuki, Selasa (30/6/2020).
Untuk diketahui, Tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng pada Minggu (28/6/2020). Dalam penindakan itu, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di antaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL).
Ditetapkannya ketiga orang tersebut sebagai tersangka, lanjut Kasat Reskrim, karena diduga melakukan pengutan liar (pungli) kepada pedagang.
“Setiap pedagang dikabarkan dimintai uang sebesar Rp 2 juta untuk menempati kios di pasar yang baru,” jelas AKP Dhany Rahadian Basuki.
Reporter: Imam MR
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020