Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuhan Seorang Juru Parkir di Cileungsi
BOGOR | LIPUTAN12 – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor dan Polsek Cileungsi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang juru parkir di Cileungsi yang terjadi pada 17 Oktober 2021 lalu.
Kejadian yang terjadi di kawasan Perumahan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor tersebut merenggut nyawa P (korban, red) yang ditemukan tak bernyawa dengan luka tusukan dan sayatan di leher dan kaki.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan tim gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan korban P ini, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH pada 23 Oktober 2021 di rumahnya di daerah Cileungsi.
Kemudian, lanjut Kapolres, dari penangkapan pelaku AH ini kita lakukan pengembangan. Di mana dari pengembangan yang kita lakukan ini didapati lagi dua orang pelaku berinisial ND (32) tahun, yang kita tangkap di daerah Sumedang, dan DA (23) tahun ditangkap di Daerah Majalengka.
“Sehingga total ada tiga tersangka yang menjadi dalang di balik tewasnya juru parkir tersebut,” ujar AKBP Harun saat konferensi pers dengan awak media, Jumat (29/10/2021).
Kapolres Bogor menjelaskan berdasarkan keterangan tindakan pembunuhan yang dilakukan terhadap P ini direncanakan oleh tersangka AH yang merupakan keponakan korban, dikarenakan sakit hati akibat adanya pengurangan setoran parkir dari korban, sehingga timbul perencanaan pembunuhan terhadap P dengan menyewa jasa ND dan DA.
“Dari perencanaan yang dilakukan tersebut NF dan DA ini dijanjikan imbalan 5 juta per orang oleh tersangka AH, namun hingga saat ini baru dibayarkan sebesar 1 juta rupiah,” jelas AKBP Harun.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutupnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id