Polres Bogor Ungkap 40 Kasus Peredaran Narkotika, 51 Pelaku Diamankan

Polres Bogor Ungkap 40 Kasus Peredaran Narkotika, 51 Pelaku Diamankan

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bogor selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2019, terhitung mulai tanggal 20 hingga 30 November 2019 berhasil mengungkap 40 kasus peredaran narkotika dan berhasil pula mengamankan 51 tersangka pengedar narkotika.

“Selama pelaksanaan Operasi Antik 2019, Sat Narkoba dan 24 Polsek lainnya, berhasil mengungkap 40 kasus peredaran narkotika dengan jumlah tersangka pengedar, ada 51 orang,” demikian disampaikan Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, S.I.K., M.Si saat konferensi pers dengan awak media, Jumat (6/12/2019) pagi, di Mapolres Bogor.

“Selain itu, ada juga 2 orang pengguna narkotika yang ikut diamankan, dan nantinya kita rehabilitasi,” sambung AKBP Joni.

Mantan Kapolres Subang ini pun menerangkan, ke 51 orang pengedar narkotika ini diamankan kepolisian berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 103 gram dan ganja seberat 1,4 kg.

“Modusnya, rata-rata pelaku mendapatkan barang atau narkotika dengan sistem transaksi terputus. Kemudian oleh para tersangka barang tersebut dijual kembali untuk diedarkan. 98% dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan bandar,” paparnya.

Terhadap para tersangka, lanjut Kapolres, dikenakan pasal pengedar, yakni pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- maksimal Rp 10.000.000.000.

“Para tersangka juga dikenakan pasal 196/197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 1.500.000.000,” pungkasnya.

Redaksi

Editors Team
Daisy Floren