Polres Bogor Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Jenis Owa Jawa yang Dilindungi

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Jenis Owa Jawa yang Dilindungi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan satwa liar Endemic jenis Owa Jawa yang dilindungi, pada Rabu 26 Oktober 2022. Dua orang pelaku berinisial MM (32) dan SU (28) tahun berhasil diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Bogor dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut diperoleh bahwa akan terjadi jual beli terhadap satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch).

“Atas informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial MM dan SU di wilayah Taman Budaya Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” kata AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya, Jumat (4/11/2022).

Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang dimasukkan ke dalam sebuah dus, dua buah handphone dan sebuah Sepeda Motor.

Lebih lanjut dikatakan, dari pengakuan tersangka bahwa satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial (medsos) Facebook seharga 3,6 juta, dan rencananya akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga 5 juta rupiah.

Para tersangka mengaku bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini terhadap kedua orang tersangka ini pun masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sementara itu satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah kita serahkan ke badan konservasi sumber daya alam (BKSDA) dan dalam perlindungan, pengamanan serta perawatan dari BKSDA,” ungkap Kapolres Bogor.

“Terhadap kedua tersangka, kita jerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 rupiah,” tutupnya.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren