Polres Bogor Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus Home Industri Narkotika jenis tembakau sintetis.
“Pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap ketiga orang tersangka yang masing-masing berinisial RAN, WZ dan MAP. Di mana ketiganya merupakan satu komplotan yang masih berusia 19 tahun. Ketiga tersangka ditangkap di Kampung Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers dengan awak media di Mapolres Bogor, Selasa (5/10/2021) siang.
Kapolres menjelaskan dari penyidikan terhadap ketiga tersangka, selanjutnya kita lakukan pengembangan dan didapati sebuah rumah yang disewa para tersangka ini di daerah Arca Manik Kota Bandung.
“Di rumah yang disewa tersebut ditemukan barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram,” jelas Harun.
“Selain itu, lanjut Kapolres, pada lokasi kedua yakni di komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, ditemukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar,” sambungnya.
Kapolres membeberkan bahwa menurut pengakuan dari para tersangka, kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah dilakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan diberi merk “Infinite,” yang dalam pendistribusiannya para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, yang kemudian dijualnya melalui jasa kurir.
“Untuk mengelabui petugas, para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut dengan cara diselipkan di paket pakaian, barulah barang tersebut dibungkus melalui alumunium foil. Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelumnya yang berhasil kita ungkap,” kata Harun.
Masih kata Kapolres Bogor, penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah kita dapatkan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
“Untuk total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini ialah sejumlah 23,74 kilo gram, bila diuangkan mencapai sekitar Rp2.374 Miliar. Sedangkan untuk tembakau gorila disita seberat 15,92 kilo gram,” kata Harun.
“Atas perbuatannya, para tersangka kita ini akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar,” pungkasnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id