Polres Bogor Sosialisasikan Larangan Penggunaan 5 Merek Obat-obatan, Ini Jenisnya

Polres Bogor Sosialisasikan Larangan Penggunaan 5 Merek Obat-obatan, Ini Jenisnya

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Badan Pengendalian Obat Makanan (BPOM) pag Kamis (20/10/222), merilis lima obat sirup yang dilarang untuk dipergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).

Kelima merek obat sirup tersebut ialah Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Baruk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam.

Menyikapi hal tersebut, Jajaran Polres Bogor pun bergerak cepat dengan langsung melakukan sosialisasi larangan kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah dirilis oleh BPOM.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, dengan adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis obat yang telah dirilis oleh BPOM ini, jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan di kalangan masyarakat.

“Untuk itu kami turun secara langsung ke apotek-apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh pemerintah,” kata AKBP Iman Imanuddin.

Kapolres mengatakan, dengan sosialisasi yang kita lakukan ini diharapkan masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu akan larang ini, sehingga dapat menghindari kelima obat sirup yang dilarang tersebut.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan,” tukasnya.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren