Polres Bogor Selesaikan Kasus Pura-Pura Mati dengan Restorative Justice
BOGOR | LIPUTAN12 – Kasus hidupnya kembali Urip Saputra warga Rancabungur Kabupaten Bogor yang telah dinyatakan meninggal dunia beberapa waktu yang lalu sempat viral dan menghebohkan masyarakat. Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut pun menemukan titik terang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bahwa kematian US ini merupakan sebuah rekayasa yang ia buat demi menghindari tagihan hutang sebesar 1,5 miliar rupiah yang punya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor pada Senin (21/11), US mengakui bahwa perbuatan memalsukan kematiannya yang dia perbuat, dilakukan akibat beban hutang yang dia punya.
“Saya akan berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik kepada pihak yang memberikan hutang,” ucapnya.
Selain itu, US juga meminta maaf kepada keluarga, kerabat, masyarakat dan pihak kepolisian atas perbuatan saya yang telah menimbulkan kegaduhan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Bogor yang telah membantu permasalahan yang saya hadapi ini, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,” tutupnya.
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa ketika subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan, dengan mekanisme yang ada sekarang, yaitu restorative justice, saya rasa itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua.
“Sebab dalam proses penegakan hukum ada tiga unsur yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Hal itu yang melandasinya mengambil tindakan restorative justice,” kata AKBP Iman Imanuddin.
“Melalui kejadian ini juga diharapkan dapat dijadikan sebuah pembelajaran bagi semua, karena hal seperti ini juga dapat menggangu ketertiban umum,” tutupnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id