Polres Bogor Ringkus Polisi Gadungan Ngaku Anggota Densus 88 Polri Berpangkat Ipda
BOGOR | LIPUTAN12 – Polisi gadungan berinisial ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Densus 88 Polri berpangkat Ipda diamankan Polres Bogor di jalur wisata Puncak Cisarua, Bogor pada Minggu (27/3/2022).
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan bahwa aksi Pria berinisial ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut terungkap saat dirinya berkonvoi kendaraan roda empat dengan menggunakan sirine dan strobo serta plat dinas Polri di jalur wisata puncak.
Kapolres Bogor menceritakan, saat itu anggota kami yang bertugas curiga terhadap aksi kendaraan berplat dinas polri yang melakukan pengawalan terhadap rombongan konvoi kendaraan roda empat. Kemudian anggota kami pun dengan cepat langsung menghentikan aksi konvoi kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.
Namun, pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, dari dalam mobil keluar seorang Pria yakni ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ipda yang berdinas di Densus 88 Polri, dan kemudian menunjukkan sebuah ID Card berikut NRP dengan nama ZP dan Name Tag bertuliskan BINOPS Baharkam Polri yang ternyata identitas tersebut ia palsukan.
“Dari hasil pengecekan, indentitas tersebut bukanlah milik Pelaku ZP melainkan milik anggota polri yang masih aktif. Atas temuan itulah pelaku ZP alias TM ini kita amankan,” ungkap AKBP Dr. Iman Imanuddin saat konferensi pers dengan awak media, Senin (28/3/2022) di Mapolres Bogor.
“Dari tangan pelaku ZP berikut rombongan konvoinya kita amankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 buah ID Card Polri, 1 buah Name Tag anggota Polri, sepasang plat nomor Denma Mabes TNI, sepasang plat nomor B 1486 JJA, sepasang plat nomor B 1427 IR, 1 unit kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi dinas 4038-00 yang terpasang, 1 unit kendaraan Kijang Innova nomor polisi B 1454 IR, dan 1 unit kendaraan Toyota Rush nomor polisi B 1703 RDB,” sambungnya.
Kapolres berharap hal seperti ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas khususnya di kawasan Puncak, bahwa Jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga.
“Ini jelas mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya,” tandasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku ini akan kita kenakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright ©2022 liputan12.id