Polres Bogor Pasang Garis Polisi Lahan Pembuangan Limbah Ilegal di Tenjo
BOGOR | LIPUTAN12 – Sat Reskrim Polres Bogor melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) di lahan yang dijadikan lokasi pembuangan limbah berbahaya beracun (B3) ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (26/10/2022).
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan bahwa pemasangan garis polisi dilakukan berawal dari adanya informasi terkait lahan yang luasnya sekitar 3000m2 di tengah hutan yang dijadikan lokasi pembuangan limbah B3.
Dari situlah kita langsung melakukan penyelidikan beberapa saksi sudah kita mintai keterangan. di lokasi langsung kita pasang police line. Di lokasi pembuangan limbah ini juga kita akan lakukan pengamanan.
Dalam pengamatan di lapangan kita temui berbagai jenis limbah, antara lain limbah oli bekas, limbah kain majun yang terkontaminasi, kaleng cat, makanan kadaluarsa, limbah gaspul, limbah Grease, limbah sludge IPAL, Rol cat yang terkontaminasi, dan limbah Faba.
“Sementara itu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DLH kabupaten Bogor diketahui terdapat sekitar 5 jenis limbah berbahaya di lahan tersebut. Namun hal tersebut dapat bertambah terlebih proses uji lab hingga saat ini masih dilakukan oleh pihak DLH kabupaten Bogor,” ungkap AKBP Imanuddin.