Polres Bogor Berhasil Bongkar 19 Kasus Jaringan Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19

Polres Bogor Berhasil Bongkar 19 Kasus Jaringan Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|BOGOR – Di tengah mewabahnya virus corona (covid-19) yang melanda Indonesia selama tiga pekan terakhir, tim gabungan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bogor yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Eka Candra Mulyana, berhasil mengungkap 19 kasus jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

22 orang tersangka, masing masing berinisial RN, DD, DR, ML, SB, DRU, RM, LK, SL, MM, JL, GN, DDA, RMD, NP, YY, WH, AR, LL, SP, AD dan MK berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Sejumlah barang bukti, berupa Sabu-sabu, Ganja dan Extacy berhasil disita dari para tersangka.

“Alhamdulillah kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana Narkoba selama 3 pekan terakhir di tengah pandemic Covid-19 ini, dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus Narkoba dan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1100,98 gram, Ganja sebanyak 88, 62 gram dan pil extacy sebanyak 250 butir dari 22 tersangka,” ujar Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy, Rabu (22/4/2020).

“Kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus Narkoba ini dapat turut memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” tutur AKBP Roland.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114, 111, 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- maksimal Rp 10.000.000.000.

Reporter: Saparudin

Editors Team
Daisy Floren