Pemilu 2024, KPU Putuskan Jumlah Dapil di Kabupaten Sumenep Bertambah Jadi 8 Dapil

0
57

SUMENEP | LIPUTAN12 – Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah susunan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Sumenep, Madura untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024.

Kepastian perubahan dapil itu setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun Media ini bahwa keputusan resmi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait bertambahnya jumlah dapil di Kabupaten Sumenep ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2023.

“Ada perubahan dapil pada Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama, saat dikonfirmasi sejumlah media, Rabu, 8 Februari 2023.

Pria yang juga menjabat sebagai Divisi Teknis ini mengatakan, perubahan itu sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh KPU Sumenep sebelumnya.

“Dapil yang sebelumnya telah digunakan dalam 4 kali pemilu terakhir berjumlah 7 dapil, kini menjadi 8 dapil untuk dipergunakan pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2024,” jelasnya sebagaimana dilansir dari website KPU Sumenep.

Perubahan dapil itu berada di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Manding yang semula masuk Dapil I, Kecamatan Dasuk yang semula masuk Dapil IV dan Kecamatan Batuputih yang semula masuk Dapil V.

“Tiga kecamatan itu kini menyatu jadi satu dapil, yakni dapil Sumenep 5,” jelasnya

Sebagai Informasi, rincian susunan dapil di Kabupaten Sumenep yaitu Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kota, Kalianget, Batuan dan Talango : dengan total alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 2 diantaranya, Kecamatan Bluto, Saronggi, Lenteng, Giligenting, dengan alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Guluk – Guluk, Ganding, Pragaan, dengan alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 4 meliputi Kecamatan Ambunten, Pasongsongan dan Rubaru, dengan alokasi 6 kursi DPRD.

Dapil 5 meliputi Kecamatan Manding, Dasuk, Batuputih, dengan alokasi 5 kursi DPRD.

Dapil 6 yaitu Kecamatan Batang – Batang, Dungkek, Gapura, dengan alokasi 6 kursi DPRD.

Dapil 7 meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, dengan alokasi 5 kursi DPRD.

Dapil 8 yaitu Kecamatan Arjasa, Sapeken, Kangayang, dengan alokasi 7 kursi DPRD.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here