SUMENEP | LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Bertempat di Hotel De Bagraf. jl. Panglima Sudirman Sumenep pada Selasa 21 Maret 2023.
PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut. Terkait Daerah Pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRP, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Sumenep, Ketua Bawaslu Sumenep, Forkopimda Sumenep, sejumlah ketua partai politik, dan PPK se – Kabupaten Sumenep, Tokoh Masyarakat serta Ketua Asosiasi Media.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumenep Dr. Rahbini menjelaskan, Sosialisasi ini digelar guna menyampaikan hasil dari PKPU nomor 6 tahun 2023 yang terkait dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
“Untuk Kabupaten Sumenep jumlah kursi di DPRD masih tetap yakni 50 kursi,” katanya.
Dalam upaya mensukseskan Pesta demokrasi tersebut. Rahbini mengungkapkan, jika membutuhkan peran dan kerjasama semua pihak. Baik itu masyarakat maupun pihak terkait lainnya.
“Perlu kita ketahui bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri, namun butuh kerjasama yang baik dengan seluruh stake holder yang terlibat baik pemerintah daerah, Bawaslu dan dukungan penuh dari ketua-ketua partai politik dan juga tentunya dukungan keamanan dari TNI-Polri, dan juga segenap peran Media.” ungkapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Komisioner KPU Sumenep, Deky Prasetya Utama Mengungkapkan, bahwa keputusan resmi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait bertambahnya jumlah dapil di Kabupaten Sumenep ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2023.
“Ada perubahan dapil pada Pemilu 2024 Mendatang,” Ucapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Divisi Teknis ini mengatakan, perubahan itu sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh KPU Sumenep sebelumnya.
“Dapil yang sebelumnya telah digunakan dalam 4 kali pemilu terakhir berjumlah 7 dapil, kini menjadi 8 dapil untuk dipergunakan pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2024,” jelasnya saat memnerikan Sambutan pada acara Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Deky menrinci, Pada Perubahan dapil itu berada di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Manding yang semula masuk Dapil I, Kecamatan Dasuk yang semula masuk Dapil IV dan Kecamatan Batuputih yang semula masuk Dapil V.
“Tiga kecamatan itu kini menyatu jadi satu dapil, yakni dapil Sumenep 5,” jelasnya.
Sebagai Informasi, rincian susunan dapil di Kabupaten Sumenep yaitu Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kota, Kalianget, Batuan dan Talango : dengan total alokasi 7 kursi DPRD.
Dapil 2 diantaranya, Kecamatan Bluto, Saronggi, Lenteng, Giligenting, dengan alokasi 7 kursi DPRD.
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Guluk – Guluk, Ganding, Pragaan, dengan alokasi 7 kursi DPRD.
Dapil 4 meliputi Kecamatan Ambunten, Pasongsongan dan Rubaru, dengan alokasi 6 kursi DPRD.
Dapil 5 meliputi Kecamatan Manding, Dasuk, Batuputih, dengan alokasi 5 kursi DPRD.
Dapil 6 yaitu Kecamatan Batang – Batang, Dungkek, Gapura, dengan alokasi 6 kursi DPRD.
Dapil 7 meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, dengan alokasi 5 kursi DPRD.
Dapil 8 yaitu Kecamatan Arjasa, Sapeken, Kangayang, dengan alokasi 7 kursi DPRD.
Kachonk