Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Beras di Sumenep
LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumenep Polda Jatim, Rabu (26/02/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Melakukan penggerebekan terhadap gudang
Yudatama ART di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Penggerebekan dilakukan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa gedung tersebut diduga sering dibuat ngoplos beras dari kemasan karung 50 Kg dengan beras merk Bulog dan beras tanpa merk (beras petani) yang dijadikan kemasan 5 Kg dengan merk Ikan Lele Super buatan sendiri, untuk bantuan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), Gudang Yudatama Art diketahui telah mengoplos beras Bulog dengan beras petani, kemudian dikemas dalam karung berukuran 5 kilogram dari berbagai merk.
“Sat Reskrim Polres Sumenep telah melakukan pengungkapan adanya kegiatan pengoplosan beras, yang dicampur dari beras Bulog dengan beras masyarakat (petani) menjadi beras premium,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat jumpa pers, Jumat (28/2/2020).
Selain itu, kata Dedy, ditemukan adanya kecurangan pelaku usaha menjadikan beras oplosan disemprotkan dengan cairan air pandan pada beras supaya terkesan harum dan meyakinkan konsumen dan seolah-olah menjadi beras premium yang sudah siap dikirim 10 ton beras oplosan ke daerah kepulauan, yakni Giligenting.
“Ditemukan 10 ton beras oplosan yang siap dikirim ke Giligenting, dengan armada truk,” terangnya.
Hal itu, berdasarkan keterangan dari pelaku usaha, lanjut pria asal medan ini, tindakan usaha pengoplosan beras sudah di lakoni oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu. Aktifasi beras oplosan tersebut tergantung pesanan dari agen yang ada di Kepulauan, saat ini kami telah temukan sekitar 10 ton beras yang akan dikirim ke Pulau Giligenting.
“Pengolahannya juga beras tersebut disemprotkan dengan cairan air pandan, supaya mendekati pada kualitas beras premium, untuk bahaya tidaknya nanti akan kita lihat hasil penelitian BPOM,” bebernya.
Namun demikian, kata mantan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota ini, berdasarkan hasil pengecekan beras tersebut tidak mengandung unsur plastik.
“Hasil pengecekan tadi tidak ditemukan sedikitpun beras yang mengandung plastik, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli beras,” ungkapnya.
Deddy menerangkan pelaku usaha yang sudah diamankan sebanyak 5 orang baik pemilik maupun pekerja.
“Inisial pelaku adalah L dengan I sebagai pemilik, nanti akan kita minta keterangan mengingat ada pembuatan beras oplosan ini berdasarkan pembelajaran dari tempat usaha sebelumnya,” tandasnya.
Suplier nakal tersebut, disangkakan pasal diduga melanggar Undang-undang perlindungan konsumen pasal 62, kemudian undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Denga ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Imam Kachonk