Polemik Rangkap Jabatan Oknum Anggota Komisioner KI Terus Bergulir, Polres Sumenep Layangkan Surat ke DPRD
LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep Polda Jatim layangkan surat klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan oleh oknum salah satu anggota komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Saat dikonfirmasi liputan12.id, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir membenarkan terkait surat yang dikirim oleh pihak Polres Sumenep kepada pihaknya.
“Surat sudah saya disposisikan ke Komisi I untuk dilakukan hearing atau nanti yang bersangkutan dipanggil. Untuk lebih jelasnya langsung ke Komisi I,” kata Hamid saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2020).
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath juga membenarkan dan mengaku telah menerima surat dari Polres tersebut.
“Surat dari Polres sudah kita terima. Kemarin kita terima suratnya,” kata Darul usai rapat fraksi.
Darul menjelaskan, sebagaimana mekanisme yang ada di parlemen, pihaknya akan plenokan itu di Komisi I untuk kemudian diputuskan dan ditindak lanjuti. Selain itu pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.
“Kita akan panggil (Komisi Informasi-red). Komisi I akan memanggil untuk membentuk majelis etik,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Kepulauan ini pun menegaskan, tidak boleh ada lagi contempt of court. Sebab melawan peradilan itu tidak boleh.
“Jadi gak ada lagi tawar menawar banding, karena keputusan peradilan itu keputusan majelis hakim memeriksa substansi perkara berwatak pidana beradministrasi keperdataan,” tegasnya.
Disinggung mengenai seperti apa surat yang dilayangkan Polres Sumenep, Darul enggan berkomentar.
“Nanti aja tunggu hasil rapatnya seperti apa,” pungkasnya.
Semantara Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Setjo, S.H., S.I.K., membenarkan terkait surat yang dilayangkan oleh Kapolres ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas dugaan rangkap jabatan oleh oknum komisioner Komisi Informasi (Kl).
“Ya benar, Kapolres memang Surati Ketua DPRD Sumenep terkait dugaan rangkap jabatan oleh salah satu anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep,” kata AKP Oscar, rabu, (22/4/2020)
AKP Oscar menjelaskan, salah satu anggota Komisioner KI masih beracara pada saat praperadilan kasus beras oplosan kemarin. Namun tidak hanya itu, selain itu Komisioner KI ini juga masih beracara di beberapa kasus lainnya di Polres Sumenep.
“Itu tidak hanya satu ya, anggota Komisioner KI ini beracara banyak masih yang lainnya,” jelasnya.
Rudi Hartono, S.H., M.H., salah seorang praktisi hukum ternama di Kabupaten Sumenep angkat bicara perihal dugaan ketidak profesionalan dirinya sebagai advokat. Menurut Rudi, bahwa ada dua aktifitas yang ia lakukan dan itu merupakan dua duanya sebagai bentuk pengabdian yang ada pada dua sisi berbeda, tapi ini merupakan satu kesatuan yang sangat penting.
“Keberadaan saya sebagai komisioner KI adalah bentuk pengabdian saya sebagai warga negara kepada negara. Sedangkan posisi saya sebagai advokat adalah bentuk pengabdian saya kepada bangsa. Terus apa yang menjadi masalah dalam keberadaan saya ini?,” kata Rudi, Sabtu (18/4/2020).
Menurutnya, di dalam UU nomor 14 tahun 2008 tidak satupun pasal yang menyatakan bahwa rangkap jabatan dari seorang profesi dan juga sebagai komisioner KI itu tidak boleh, bahkan diperkirakan yang berkaitan dengan kode etikpun, itu tidak ada.
“Di dalam UU tidak ada larangan kok, kenapa? di dalam UU tersebut dikatakan rangkap jabatan, yaitu badan publik dengan badan publik dengan pertimbangan Negara takut membayar doble kepada seorang pegawainya,” jelasnya
“Terus, kalau saya di satu sisi sebagai komisioner Komisi Informasi dan di sisi lain sebagai advokat yang notabene nya advokat adalah profesi masak tidak boleh? Itu pertanyaan saya kepada mereka,” tambahnya.
Jadi, persoalan terkait mereka yang mengasumsikan pihaknya merangkap jabatan. Pihaknya menyimpulkan bahwa itu semua hanya berdasarkan asumsi mereka saja, karena menurutnya, selama itu belum teruji secara hukum prosedural ataupun materil itu belum bisa dijadikan dasar yang sah.
“Jika saya belum terbukti bersalah, saya masih dilindungi oleh dua asas, yang pertama asas praduga tak bersalah, yang kedua asas praduga sah. Dan saya sudah lama tau masalah itu, karena sebelum saya terjun ke dalam dua aktifitas, saya terbiasa berfikir terlebih dahulu, bukan terjun dulu baru berfikir,” tegasnya dengan nada keras.
Disinggung mengenai Pasal 20 Undang-Undang Advokat tahun 2003, Rudi menyampaikan bahwa keberadaan dirinya sebagai advokat tidak melabrak UU yang telah diamanatkan oleh negara.
“Oke di dalam pasal 20 ada tiga ayat, dan ayat yang terpenting dalam UU tersebut adalah menjaga ketidak leluasaan apabila melakukan rangkap jabatan,” unkapnya.
Ada dua aktifitas yang pihaknya lakukan, dan itu tidak membuat dirinya tidak leluasa, terbukti dengan banyak perkara yang pihaknya tangani di pengadilan yang justru tergugatnya adalah Bupati.
“Banyak perkara yang saya tangani tergugatnya adalah Bupati, padahal dulu yang mengeluarkan SK untuk saya adalah Bupati. Artinya, saya tidak pernah punya beban dalam menjalankan aktivitas saya sebagai advokad, karena saya tidak punya interests yang berkepentingan dengan kepentingan kelompok,” tandasnya.
Reporter: Kachonk