ads
Polda Metro Jaya Dinilai Lamban, CBA Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dinas Parekraf Daerah Khusus Jakarta

Polda Metro Jaya Dinilai Lamban, CBA Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dinas Parekraf Daerah Khusus Jakarta

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA I LIPUTAN12 - Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya yang dianggap lamban terkait Kasus dugaan korupsi Double anggaran atau Mark Up di event Pemilihan Abang dan None tahun 2024 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

"Mabes Polri bisa memanggil kembali Kepala Dinas Parekraf Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Andhika Permata untuk penyelidikan dugaan korupsi Anggaran event Pemilihan Abang dan None Jakarta," kata Uchok Sky Khadafi kepada wartawan pada Jumat, 17 Januari 2025. 

"Dan pihak Polda Metro Jaya pernah memanggil Kadis Parekraf Daerah Khusus Jakarta terkait dugaan korupsi ini, namun hingga saat ini penanganan kasus tersebut lamban," sambungnya.

Uchok menegaskan, selain lamban, Polda Metro Jaya diduga sudah "Kena Virus" seperti halnya kasus DWP (Djakarta Warehouse Project), dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran event Pemilihan Abang dan None Jakarta karena sampai hari ini tidak ada perkembangan apapun dari penyidik Polda Metro Jaya.

Dikatakan Uchok, ada keanehan dalam realisasi anggaran di Dinas Parekraf Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk Empat Proyek event Pemilihan Abang dan None Jakarta pada tahun 2024. Proyek Pertama, Dinas Parekraf adalah Event Pemilihan Abang dan None Jakarta dengan Anggaran sebesar Rp8.019.570.463.

"Dan Anggaran sebesar Rp8.019.570.463 ini untuk beberapa kegiatan seperti untuk dihabiskan membayar Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator dan Pembawa Acara," kata Uchok.

Proyek Kedua, Dinas Parekraf Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Pemberdayaan Abang dan None Jakarta Dengan Anggaran sebesar Rp882.750.000 untuk Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia.

Proyek Ketiga Dinas Parekraf Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Pemilihan Abang dan None Jakarta dengan Anggaran sebesar Rp17.500.000 untuk Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia. 

"Selanjutnya Proyek Dinas Parekraf yang keempat, yakni Penjilidan Soft Cover sebesar Rp553.046 untuk Pemberdayaan Abang dan None Jakarta," papar Uchok Sky.

"Kami meminta Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi ini, Dan segera memeriksa serta memanggil kembali Kepala Dinas Parekraf Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Andhika Permata terkait dugaan kasus korupsi Anggaran Penyelenggaraan Abang dan None Jakarta 2024," pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Peristiwa

Hukum & Kriminal