Polda Jatim Ungkap Sindikat Kasus BBM Bersubsidi Milik PT. PPI Cabang Sumenep
LIPUTAN12.ID|JATIM – Berawal dari tim penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan tiga (3) buah tangki warna hitam berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Milik PT Pelita Petrolium Indoasia (PPI) Cabang Sumenep, yang berlokasi di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan kepala cabang berinisial M, pada Selasa (19/11/2019) pukul 16.00 WIB. Akhirnya sindikat BBM bersubsidi jenis solar di Madura berhasil diungkap.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, para sindikat BBM bersubsidi di Madura sudah beroperasi sejak lama, dan telah menangkap sebanyak enam (6) pelaku, pada hari Jum’at, 6 Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB.
Menurutnya, penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya oknum yang melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.
“Keenam tersangka ini, diantaranya berinisial T sebagai pembeli bio solar, S sebagai sopir truk, dan K sebagai kernet truk, Sedangkan tersangka MN dan N adalah pengawas SPBU Blega, juga MS Operator SPBU Blega,” terangnya saat press release di SPBU Blega, Rabu (11/12/2019).
Dijelaskan Irjen Pol Luki Hermawan, PT Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep dengan Kepala Cabang M diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.
Dalam prakteknya tersangka M ini selaku Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia, selanjutnya BBM jenis non subsidi High Speed Diesel (HSD) dijual kembali ke Unit Kerja Pegaraman 1 (Anak perusahaan PT Garam) di Kabupaten Sumenep, PT Dharma Dwipa Utama, PT Pundi Kencana Makmur dan PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pemerintah kabupaten Sumenep.
“Di penjualan itu tanpa didasari izin penyimpanan dan izin niaga dari Pemerintah setempat yang dinilai menyalahi aturan,” tegasnya.
Sehingga selanjutnya Petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan BBM jenis solar itu termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Hasil penyidikan, diketahui bahwa BBM itu dibeli oleh PT Jagad Energy, sehingga dilakukanlah pengembangan penyidikan,” tambahnya.
Irjen Pol Luki Hermawan juga mengatakan, bahwa hasil dari penyidikan yang dilakukan pada Jumat (6/12( sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas menemukan kendaraan dump truk yang sudah dimodifikasi dengan nopol B 9213 IV, berkapasitas 8 ton BBM yang dikendarai S dan K yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di POM Blega.
“Setelah dilakukan pemeriksaan yang melakukan pembelian BBM itu ternyata T. Dimana T ini memenuhi pesanan dari Anom alias Yoyok dari PT Jagat Energy dengan pesanan sebanyak ±24.000 liter, dengan harga beli dibandrol Rp 5.700/liter,” paparnya.
Akan tetapi kata Irjen Pol Luki Hermawan, di saat itu pesanan baru terkirim sebanyak ± 8000 liter ke PT Jagat Energy yang dijual kembali ke (Ijisal M) selaku Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indoasia dengan harga Rp 6.000/liter. Dan dikatakannya, solar yang terkirim itu sudah dibayar tunai.
Irjen Pol Luki Hermawan pun menyebutkan bahwa, kegiatan pembelian BBM jenis solar subsidi itu sudah dilakukan T sekitar kurang lebih satu tahunan. Tersangka T ini mengambil dalam seminggu tiga kali dengan sekali pengambilan BBM jenis solar sebanyak 15 ribu liter.
“Jadi, dalam setahun pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi tersebut sebanyak 2160 ton,” jelasnya.
Bahkan Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, modus yang dilakukan oleh para sindikat BBM ini sangat terstruktur rapi. Dimana, diceritakannya, tersangka M selaku Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep dengan melakukan pembelian BBM solar dari PT Jagad Energy seharga Rp6.700.
Kemudian hasil BBM yang dibelinya itu, oleh M disimpan dalam tangki duduk sebanyak tiga (3) buah yang berisi BBM Solar ±42.000 liter yang berada di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
“Yang mana oleh M diperjualbelikan lagi ke pegaraman Sumenep, setiap 1 kali pembelian sebanyak 5.000 liter dan masih tersisa 600 liter, ke PT Dharma Dwipa Utama setiap kali pembelian sebanyak 10.000 liter, ke PT Pundi Kencana Makmur setiap kali pembelian sebanyak 5.000 liter dan ke PT Sumekar yang merupakan BUMD kabupaten Sumenep dengan setiap kali pembelian sebanyak 16.000 liter,” bebernya.
Sedangkan dari hasil temuan yang di Blega, Kabupaten Bangkalan, modusnya kendaraan dump truk modifikasi dengan kapasitas 8 ton melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Blega seharga Rp 5.275 dengan selisih harga Rp125 dari harga resmi, yakni Rp.5.150 untuk BBM jenis solar bersubsidi yang akan dibawa ke pangkalan milik ‘T’, yang kemudian diambil oleh dump truk tangki milik PTJagad Energy untuk dijual kembali ke industri.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 truk merek Izuzu kapasitas 8000 Liter yang berisi BBM Bio Solar ±1,5 Ton, 1 truk merek Mitsubishi yang didalamnya terdapat tangki besi kapasitas 8000 Liter dalam keadaan kosong, 1 mesin pompa merek Yamagawa 11 bull warna putih dengan kapasitas 1000 Liter dalam keadaan kosong dan 4 tandon warna kuning dengan kapasitas 5300 Liter juga dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
Dinyatakan Irjen Pol Luki Hermawan dalam kasus itu akan terus berkerjasama dengan seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan guna mencegah adanya penimbunan BBM.
Para pelaku dituntut dengan Pasal 55 UU 22 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp6 Miliar.
Reporter: Imam Kachonk