Peta Sebaran Covid-19 di Sumenep Masih Meluas, Kemenag Keluarkan Surat Larangan PTM

Peta Sebaran Covid-19 di Sumenep Masih Meluas, Kemenag Keluarkan Surat Larangan PTM

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP|LIPUTAN12 – Mengingat masih meluas nya peta sebaran Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring atau jarak jauh (PJJ).

Kebijakan yang dikeluarkan Kemenag tertuang dalam surat edaran bernomor: B-4692/Kk.13.23/2/PP.00/12/2020 tertanggal 30 Desember 2020. Dalam surat tersebut, tertuang jelas mengenai instruksi kepada semua lembaga di bawah naungan Kemenag Sumenep untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Plt Kasi Pendma Kemenag Sumenep Fahrurrozi mengatakan bahwa surat edaran (SE) tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai RA, MI, MTs dan MA di Kota Keris mulai Senin, 4 Januari 2021.

Peraturan tersebut, berlaku di daerah daratan maupun kepulauan. Sementara waktu pelaksanaan PJJ akan dilakukan selama 21 hari, setelah itu akan dilakukan rapat evaluasi lagi terkait kelanjutan PJJ atau akan diganti dengan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Untuk Guru, pengawas, PNS atau non PNS harus bekerja Work From Home (WFH) sambil menunggu ketentuan lebih lanjut,” katanya.

Pihaknya menegaskan, untuk saat ini kebijakan zonasi tidak berlaku lagi. Mengingat jumlah sebaran Covid-19 di Sumenep tidak bisa terkendali. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan tenaga pendidikan dan peserta didik dari virus corona.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan monitoring dan meninjau terhadap pelaksanaan PJJ ini. Jika ditemukan masih mengunakan PTM, artinya melanggar. Kata dia, akan ditindak dan diminta pertanggung jawaban.

“Jika tetap memaksa tidak menghiraukan petunjuk dan arahan dari pengawas dan petugas Kemenag, nanti akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi administrasi,” tukasnya.

Reporter : kachonk
Redaktur : broolek
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren