Pernyataan Sikap PW STN Jabar Rencana Pembangunan Proyek Geothermal di Gunung Gede – Pangrango

Pernyataan Sikap PW STN Jabar Rencana Pembangunan Proyek Geothermal di Gunung Gede – Pangrango

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Menyikapi rencana Pemerintah Pusat membangun proyek Poten energi panas bumi atau Geothermal di kawasan Taman Nasional Gunung Gede – Pangrango (TNGGP) yang merupakan kawasan Konservasi, mesti dikaji ulang secara serius karena memiliki dampak negatif sangat besar bagi keseimbangan alam dan kelangsungan hidup masyarakat sekitar kawasan TNGGP yang rata-rata adalah petani penggarap, khususnya di kecamatan Cipanas dan Pacet, Kabupaten Cianjur. Maka dengan adanya rencana tersebut, Perwakilan Wilayah Serikat Tani Nasional (PW STN) Jawa Barat mendesak kepada Pemerintah terkait mengkaji ulang rencana pembangunan energi panas bumi Geothermal di kawasan TNGGP.

Dampak negatif dari pengeboran atau eksplorasi lingkungan jika proyek tersebut direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, akan menjadi efek domino bagi masyarakat sekitar. Terutama menyebabkan bencana alam dan alih fungsi lahan, mengingat keberadaan Gunung Gede Pangrango sebagai salah satu hutan penyangga sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat dan Ibukota Jakarta dan memiliki sejarah penting dalam peranan konservasi di Indonesia, ditunjuk langsung oleh Unesco menjadi Taman Nasional pada tahun 1980.

Rencana proyek pembangunan Panas Bumi Geothermal oleh pemerintah pusat tersebut melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah terkait lainnya, dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar kawasan TNGGP, terutama masyarakat arus bawah yang menggantungkan hidupnya dari Gunung Gede – Panrango sebagai Petani, Peternak, dan berkebun yang sumber airnya mengandalkan aliran-aliran sungai dari mata air Gunung Gede – Pangrango.

Pemerintah melalui Undang – Undang NO. 21 Tahun 2014 dan Undang – Undang Cipta Kerja mempermudah perizinan penambangan atau eksplorasi energi panas bumi Geothermal tanpa mengindahkan dampak lingkungan dan dampak buruk terhadap sosial ekonomi masyarakat dengan alasan mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT), Perizininan dalam bentuk pemanfaatan langsung, yang nantinya mengacu pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagaimana dipaparkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Dalam menyikapi rencana pembangunan ini PW STN Jawa Barat tidak anti terhadap pembangunan, namun kami berharap kepada pemerintah dalam melakukan sebuah bentuk pembangunan yang ramah lingkungan dan membawa kesejahteraan sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan Gunung Gede – Pangrango yang mayoritas adalah petani sayur-sayuran, buah-buahan dan palawija, tanpa harus merusak keseimbangan alam dan merubah fungsi lahan yang akan mengusir kehidupan masyarakat sekitar kawasan TNGGP yang sebagian besar mengandalkan pendapatan dari sumber daya agraria.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melakukan rencana pembangunan mesti mengacu pada kerangka dasar sosial ekonomi masyarakat secara berkelanjutan dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA tahun 1960 dengan menjungjung tinggi nilai-nilai kearifan budaya lokal dan menjaga kelestarian alam, serta menjadi faktor pendukung perekonomian Indonesia disektor pertanian dan sektor parawisata yang berbasis konservasi.

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren