Perketat Aturan PPKM Darurat, Polsek Tajurhalang Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan

Perketat Aturan PPKM Darurat, Polsek Tajurhalang Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Terkait kabar adanya kegiatan resepsi pernikahan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, tim pemburu covid-19 Polsek Tajurhalang Polres Metro Depok segera mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut.

Kapolsek Tajurhalang Polres Metro Depok Iptu Dwi Yulianto, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Acara resepsi pernikahan yang berlangsung di Kampung Karet Gede, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang pada hari Minggu kemarin, kita bubarkan karena telah melanggar aturan PPKM Darurat.

“Mendengar ada pelaksanaan hajatan resepsi, anggota segera mendatangi lokasi dan meminta kepada pemilik acara untuk dibubarkan segera,” ujar Iptu Dwi Yulianto, Selasa (13/7) pagi.

Iptu Dwi juga menjelaskan, di lokasi hajatan, anggota memberikan himbauan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Untuk Kabupaten Bogor dalam pembatasan mobilisasi warga, resepsi acara sementara dilarang tidak boleh dilaksanakan selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang,” tandasnya.

“Pemilik hajatan kita panggil dan diperiksa anggota Satgas Covid-19 untuk dibina,” pungkasnya.

Redaktur   : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren