Periksa 6 Saksi, KPK: Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Rachmat Yasin
Foto: Jubir KPK Ali Fikri (stock)
JAKARTA|LIPUTAN12 – Kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, KPK mengindikasikan akan adanya tersangka baru dalam kasus besar ini.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada hari Senin 12 Oktober 2020, yakni seorang pengelola pesantren bernama HMN Lesmana, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, seorang “swasta” bernama H. Muhammad Suhendra, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno, serta dua Kasubag Keuangan di Bappeda Kabupaten Bogor, Sonny Dirgantara dan Syarif Hidayat. Keenamnya digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan kasus Rachmat Yasin.
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RY,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin siang, seperti dikutip dari laman media kupasmerdeka.com, Selasa (13/10/2020).
Ali menuturkan, dalam pemeriksaan keenam saksi ini penyidik KPK menduga adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada RY dan adanya dugaan penyimpangan dalam proses hibah tanah pesantren untuk RY.
“Kasus dugaan TPK terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh Tsk RY (Bupati Bogor), Estantoni Kasno (Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah) & Syarif Hidayat (Kasubag Keuangan BPBD Kab. Bogor) dikonfirmasi oleh Penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada Tsk RY,” tutur Ali semalam saat diwawancarai wartawan KM.
Ali menambahkan, penyidik KPK menduga adanya penyelewengan di balik proses hibah tanah pesantren kepada RY oleh H.M.N Lesmana dan Burhanudin.
Bahkan, Ali menegaskan bahwa setelah banyaknya saksi yang diperiksa penyidik KPK, akan ada tersangka baru atas kasus korupsi Rachmat Yasin, akan tetapi Ali enggan menegaskan secara rinci siapa tersangka barunya.
“Setelah banyaknya saksi yang diperiksa penyidik KPK atas kasus Korupsi Mantan Bupati Kabupaten Bogor, akan ada tersangka baru,” tegas Ali Fikri Senin (12/10) malam.
Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Bahkan, Rachmat diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp8,9 miliar ke KPK pada hari Kamis 13 Agustus 2020.
KPK juga pada Senin (10/8) menggeledah Kantor Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, terkait dengan kasus ini. Namun Ali enggan membeberkan rinciannya kecuali bahwa semua dokumen tanah/letter C di desa itu diambil untuk diperiksa.
KPK sudah menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin diduga telah “memalak” dan “menyunat” satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor. Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD hingga mencapai total sebanyak Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, KPK melaporkan bahwa Rachmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Menurut KPK, pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
“Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membacakan kutipan kronologi kasus tersebut.
Menurut KPK, pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat melalui stafnya. Rachmat menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.
Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar lokasi tanah tersebut. Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya. Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin.
Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020