Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Bogor Kian Marak

Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Bogor Kian Marak

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Laris manis peredaran obat terlarang jenis tramadol dan mersi (Valdimexdiazepan) menggunakan kamuflase toko yang tidak jelas barang apa yang dijualnya, dengan mendisplay shampo, tisu, dan berbagai macam barang lainnya, yang terletak di Jl. Raya Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Seorang penjaga toko mengaku, menjual berbagai jenis obat-obatan terlarang tersebut dari seorang bos berinisial R sekaligus pengelola lapangan.

“Iya pak, kita jual berbagai macam obat, tramadol dan hexymer dan lain-lain dengan harga bervariasi dari Rp10 ribu sampai Rp 31 ribu. Kalau tramadol dijual lempengan enggak dijual butiran. Paling murah mersi valdimex, perbutirnya dijual Rp10 ribu,” katanya sambil memperlihatkan obat-obatan yang dijual, Selasa (23/11/2021).

Sebagaimana diketahui, penjualan obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter dan jelas tertuang dalam pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Repulik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(Hingga berita ini diturunkan, awak media masih akan dan terus melakukan upaya verifikasi lebih lanjut ke pihak terkait). (tim)

Redaktur   : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren