Perangi Covid-19, Pemkab Kepulauan Sula Kucurkan Dana 31 Miliar Rupiah

Perangi Covid-19, Pemkab Kepulauan Sula Kucurkan Dana 31 Miliar Rupiah

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara mengalokasikan anggaran sebesar 31 Miliar, untuk penanganan virus corona (covid-19) di wilayah kabupaten Kepulauan Sula.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul, Safrudin Sapsuha mengatakan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kepsul, maka tanggal berakhirnya (refocusing) adalah tanggal 9 April 2020.

“Dengan demikian, hingga tanggal 9 April, pemerintah daerah telah melakukan skenario (reficusing) dan perubahan alokasi anggaran sebagai berikut: dalam bentuk belanja langsung (BL) sabesar 17 M dan dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) sebesar 14 M dengan totalitas anggaran 31 M,” ungkap sekda kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2020).

Menurut Sekda, anggaran tersebut tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu, RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Koperindag, dan BPBD, dengan rincian prioritas kegiatan sebagai berikut:

1. Penangan kesehatan, yakni pengadaan alat rapid tes, belanja alat kesehatan untuk covid-19, belanja bahan logistik, peningkatan ruang rawat khusus IGD dan perlengkapannya, penanganan pasien rujukan, oprasional penanganan wabah.

2. Penanganan dampak ekonomi, yaitu pengadaan bahan pangan pokok dan strategis, distribusi dan transportasi pangan ke lokasi, pelaksanaan pasar murah.

3. Penyediaan sosial sefety net/jaringan pengaman sosial, yakni program padat karya.

“Anggaran ini adalah dana siaga yang disiapkan dalam bentuk belanja langsung yang melekat di OPD terkait dan belanja tak terduga yang ada di bagian keuangan sehingga kapan saja bisa diminta,” kata Safrudin Sapsuha.

“Jika wabah ini berakhir sebelum siklus perubahan APBD TA 2020, lanjutnya, maka anggaran tadi yang tidak terpakai tetap melekat di kas daerah dan akan dilakukan penyesuaian kembali untuk kegiatan lain atau kegiatan yang tadinya ditunda pelaksanaannya,” pungkasnya.

Diketahui alokasi anggaran berdasarkan keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19. Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan virus corona. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri nomor 119/2813/sj dan Menteri Keuangan nomor 177/KMK.07/202 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020, dan surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa dana alokasi khusus (DAK) fisik TA 2020.

Reporter: Lutfi Teapon

Editors Team
Daisy Floren