Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kilogram Marak Terjadi di Rumpin Bogor
BOGOR – Polres Bogor kecolongan, tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tiga kilo disuntik ke 12 kilo dan 50 kilo marak terjadi di Kecamatan Rumpin Bogor Barat. Aksi nekat itu dilakukan para pemain lama, diduga kebal hukum, benarkah?.
Pemindahan isi gas elpiji bersubsidi (melon), ke tabung gas lebih besar non subsidi diduga nekat melanggar hukum. Meski pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat menjerat mereka.
Namun tak kalah hebatnya lagi, para pelaku sepertinya tak takut dengan ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. Ada apa dibalik kenekatan para pelaku sehingga begitu nekad menantang Aparatur Penegak Hukum (APH).
Pemindahan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilo, ke tabung 12 hingga 50 kilo, umumnya dilakukan di malam hari, di area kebun karet (BSD), atau sekitar kediaman penduduk.
Hasil olahan mereka di jual dibawah harga standar alias Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk memuluskan bisnis nekad mereka (Mus Dkk).
Kapolsek Rumpin Kompol Samijo saat dikonfirmasi melalui telepon cellularnya mengutarakan, kami menghimbau agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan.
“Kami himbau agar toko-toko tidak menerima barang hasil suntikan dan penyumplai penyalahgunaan,” ucapnya kepada media.
Kompol Samijo menegaskan, alau ada penyalahgunaan dan atau penyuplai Gas subsidi melon 3kg kami akan segera ditindaklanjuti.
“Saya akan menindak tegas terkait pelanggaran hukum di wilayah kami,” tegasnya.
Hasil investigasi beberapa wartawan hingga larut malam di beberapa lokasi di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, terdapat empat lokasi berbeda penyuntikan Gas elpiji tiga kilo di Kecamatan tersebut.
Praktik diduga melanggar hukum itu, sepertinya begitu leluasa beroperasi. Salah satu lokasi penyuntikan gas elpiji ilegal itu, tak jauh dari rumah Kepala Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.
Mus saat dikonfirmasi diseputaran Kecamatan Rumpin mengatakan “saya bekerja tidak mengatas namakan ormas, dan rekan-rekan saya memang tidak ada kerja, membantu kegiatan ini, dan saya siap ditutup kok,” jelas Mus.
Tapi di lapangan diduga Mus tetap melakukan giat serupa.
Hasil investigasi tersebut menyebutkan, terdapat tiga lokasi berbeda dalam Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dalam praktik ilegal tersebut. Ketiga lokasi tersebut masing masing sebagai berikut:
1. Di Kampung Pasir Jeruk, Lame, Bojong, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin.
2. Di Kampung Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
3. Di Kampung Ciaul, Barengkok, Talaga, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.
Data tersebut dihimpun hasil penelusuran di beberapa tempat dan terdapat praktik ilegal secara terang terangan melanggar hukum.
Terdapat sejumlah nama dalam praktik penyuntikan gas elpiji tiga kilo diantaranya berinisial HJP, A,T, MS, L, AP, AG, PAM,To, J, G, R, Mul, Dad, Lay, Aj, An, dan Diy.
Peran pelaku dalam menjalani aksinya berbeda beda, hingga perbuatan melanggar hukum berjalan sempurna dan umumnya dilakukan pada malam hari dan besok paginya, barang hasil suntikan ilegal itu ditebar pada pasaran tertentu dan sejumlah konsumen lainnya.***(Igon)