Penyidik Kejagung Garap Kasat Pengawas Internal Perum Perindo Terkait Kasus Dugaan Tipikor Bisnis Perdagangan Ikan

Penyidik Kejagung Garap Kasat Pengawas Internal Perum Perindo Terkait Kasus Dugaan Tipikor Bisnis Perdagangan Ikan

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan umum perikanan indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

“Saksi yang diperiksa yaitu AK selaku Kepala Satuan (Kasat) Pengawas Internal Perum Perindo, diperiksa terkait dengan apakah ada audit dari satuan pengawas internal terkait dengan proses bisnis perdagangan ikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (13/9/2021).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dengan menerapkan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” jelasnya.

Redaktur   : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren