Penyaluran BPNT Bermasalah, Oknum TKSK Diduga Melakukan Tindakan Melawan Hukum
BOGOR | LIPUTAN12 – Implementasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Babakan Madang yang sudah berjalan sejak beberapa tahun ini masih perlu dioptimalkan.
Optimalisasi yang harus dilakukan meliputi beberapa hal, di antaranya mengenai efektifitas perputaran ekonomi antara Agent E-warong dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maupun proses penyaluran BPNT tersebut.
Karena sesuai dengan hasil advokasi yang dilakuan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) perihal dengan masalah yang berkembang di dalam pelaksanaan program BPNT.
Masalah yang terjadi dan berkembang di masyarakat desa Se-Kecamatan Babakan Madang terjadi akibat adanya oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang diduga melakukan tindakan melawan hukum sehingga mengakibatan banyak pihak mengalami kerugian.
“Salah satu dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum TKSK ini adalah memonopoli bahan pangan untuk BPNT sampai pelarangan Agent untuk penyaluran secara langsung, yang dilakukan Agent saat ini hanya sebatas penggesekan Kartu Keluarga Sejatera (KKS),” ujar ketua GEMPAR, Putra, Kamis (25/2/2021).
Lebih lanjut Putra menjelaskan, penyaluran BPNT yang seharusnya dilakukan setelah penggesekan kartu KKS di Agent E-Warong tetapi malah penyaluran tersebut dilakukan di desa. Sedangkan hal tersebut tidak diatur di dalam Pedoman umum (Pedum) Sembako 2020.
“Ini juga sesuai dengan penuturan salah satu Agent yang ditemui oleh GEMPAR, yaitu pelarangan Agent menyalurkan bahan pangan untuk program BPNT, dan Oknum perangkat desa yang ikut menggiring KPM untuk mengambil bahan pangan hasil dari penggesekan di desa,” jelasnya.
“Penggiringan KPM oleh oknum perangkat desa itu berakibat sangatlah tidak baik untuk siklus perputaran modal dari pihak E-warong. Ketika kami menemui pihak E-warong mereka menuturkan bahwa karna kejadian tersebut stok bahan pangan BPNT menjadi mubazir dan oleh sebab itu mereka mengalami kerugian,” lanjut Putra.
Maka dari itu, GEMPAR mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum TKSK dan oknum perangkat desa tersebut.
“Kami akan melakukan gerakan untuk membuat oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut di proses secara hukum dengan melaporkan ke Polres Bogor serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” tegas Putra.
Dengan menimbang bahwa Pasal 1 ayat 3 UU 1945 yang menyatakan secara eksplisit bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021