Pengamat: Masihkah Negara Bergeming di Tengah Kejahatan Komunikasi

Pengamat: Masihkah Negara Bergeming di Tengah Kejahatan Komunikasi

Smallest Font
Largest Font

Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Dengan otoritas keilmuan di bidang Ilmu Komunikasi yang dimilikinya, Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner berpendapat bahwa, gabungan simbol huruf, angka dan tanda baca yang ada di bawah video yang saya temukan di link Youtube: https://youtu.be/oh-RtlvvBYg ini (silahkan diklik), bisa diduga kuat sangat-sangat berpotesi sebagai salah satu bentuk Kejahatan Komunikasi.

“Saya melihat, acapkali sudah terjadi “pencemaran” ruang publik dengan Kejahatan Komunikasi yang sama sekali tidak dapat di-cover dengan UU Pidana dan UU ITE,” ungkap Emrus Sihombing dalam rilisnya yang diterima redaksi liputan12, Jumat (24/1/2020).

Karena itu, lanjut Emrus, dengan tanggungjawab moral akademik bidang Ilmu Komunikasi yang saya miliki, ijinkan saya mendesak lembaga Kepresidenan dan DPR-RI kita agar mensegerakan RUU Anti Kejahatan Komunikasi dan secepatnya disahkan.

“Bila kedua lembaga negara ini masih bergeming, saya merencanakan akan berdemonstrasi di depan Istana Negara dan Gedung DPR-RI. Sebab, saya menolak keras pencemaran ruang publik dengan perilaku Kejahatan Komunikasi,” tegas Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan ini.

UU Anti Kejahatan Komunikasi yang saya maksud sama sekali tidak menghambat kebebasan berkomunikasi, tetapi lebih pada bagaimana membangun komunikasi peradaban di ruang publik.

“Saya berpendapat, bila perilaku Kejahatan Komunikasi tidak menjadi objek hukum melalui UU Anti Kejahatan Komunikasi, maka Kejahatan Komunikasi bisa mengancam keutuhan NKRI, kerusakan moral di tengah masyarakat dan menghancurkan peradaban manusia,” pungkasnya Emrus.

Redaksi

Editors Team
Daisy Floren