Penadah Motor Hasil Curian di Pamekasan Diringkus Polisi
LIPUTAN12.ID|PAMEKASAN – Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pademawu Polres Pamekasan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Tersangka diketahui berinisial HS, warga dusun Tanjung Selatan Kecamatan Pademawu Pamekasan, diamankan sekira pukul 15.15 WIB
Kapolsek Pademawu diwakili Wakapolsek Ipda Nanang HP mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya membantu Sat Reskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap HS warga asal Desa Tanjung Pemekasan yang di duga sebagai penadah motor hasil curian.
“Atas perbuatannya pelaku harus meringkuk di sel tahanan,” jelasnya kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Dia mengungkapkan, tersangka HS berhasil diamankan di rumahnya setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan. Selain itu petugas juga menemukan 10 unit sepeda motor yang di duga hasil curian.
“Untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sampang,” tambahnya.
Reporter: Panji