Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan Kurangi Pajak Bumi dan Bangunan

Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan Kurangi Pajak Bumi dan Bangunan

Smallest Font
Largest Font

Foto: Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor

LIPUTAN12.ID|KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor terus menyesuaikan kebijakan terhadap situasi yang diberlakukan pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang saat ini fokus untuk mencegah penyebaran covid-19 dan sekaligus juga penanganan dampak adanya wabah Covid-19.

Salah satu kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban wajib pajak serta tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah kebijakan pemerintah daerah Kota Bogor dalam perpajakan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor, selanjutnya memberikan insentif pajak dalam rangka meringankan wajib pajak akibat dampak dari covid 19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, setelah dikeluarkan Perwali Nomor 20 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran, Hotel, Tempat Hiburan dan Parkir akibat Dampak Covid-19, hari ini kami keluarkan lagi Perwali Nomor 33 tanggal 21 April 2020 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 akibat dampak Covid-19 di Kota Bogor.

Kebijakan sebelumnya berupa penundaan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak Hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak maret, april dan Mei menjadi tanggal 30 juni 2020, saat ini ditambah lagi kebijakan pemberian diskon atau pengurangan pajak PBB bagi yang membayarkan pajaknya hanya pada bulan April, Mei dan Juni. (15% untuk bulan april, 10% untuk bulan Mei dan 5% untuk bulan Juni 2020).

Alma menegaskan, kebijakan ini selaras dengan adanya status Kejadian Luar Biasa di Kota Bogor, amanatnya dalam teknis pelaksanaan dituangkan dengan memberikan insentif kepada Wajib Pajak karena dampak Covid-19, merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

“Ini juga menjadi sandaran hukum untuk melaksanakan kebijakan fiskal di daerah, karena semua akibat Covid-19 terdampak dari aspek sosial, ekonomi sampai pertahanan dan keamanan, bagi masyarakat yang membayarkan tunggakan PBB pada bulan April, Mei dan Juni juga akan mendapatkan Penghapusan denda piutang PBB untuk masa pajak sebelum tahun 2019,” kata Alma Wiranta.

“Kebijakan Kota Bogor untuk antisipasi pencegahan sampai dengan penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak 1 Maret 2020 sampai saat ini berjumlah 45 kebijakan, diantaranya 3 Peraturan Walikota, 20 Keputusan Walikota, 5 Instruksi Walikota, 12 Edaran dan Himbauan Wali Kota maupun Sekretaris Daerah serta 5 Keputusan Kepala OPD terkait, dan masih ada 1 lagi Produk hukum yang kami siapkan yaitu Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Pemberian Bantuan Sosial yang terdampak Covid-19 di Kota Bogor, datanya masih terus divalidasi agar update dari 71.111 Kepala Keluarga sasaran dan diharapkan tidak tumpang tindih, paling lambat tanggal 24 April mendatang sudah selesai, agar dana dapat segera dibagikan,” ujar Alma mengakhiri pernyatannya.

Red/Edho

Editors Team
Daisy Floren