Pemkab Bogor Nonaktifkan Sementara Kades Tonjong Tersangka Korupsi Dana Program Samisade
BOGOR | LIPUTAN12 – Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Nur Hakim dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena tersandung dugaan korupsi dana pembangunan desa atau program satu miliar satu desa (Samisade).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memecat Nur Hakim apabila pengadilan memvonis dia bersalah.
“Statusnya untuk saat ini sudah dikeluarkan surat pemberhentian sementara dari yang bersangkutan, dalam rangka konsentrasi mengikuti proses hukum yang ditempuh. Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan baru diterbitkan SK,” kata Bayu Ramawanto kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Nur Hakim saat ini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya itu. Bayu mengatakan Pemkab Bogor menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum
“Karena sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, kita dari pemda tetap menghormati proses-proses yang ditempuh. Jadi karena sudah mau masuk ke kejaksaan, kita menghormati proses dan jalur yang harus ditempuh,” jelasnya.
Bayu menambahkan, apabila setelah putusan terbukti melakukan korupsi dana desa, Nur Hakim akan diberhentikan. Setelahnya akan dipersiapkan juga pergantian antar waktu (PAW).
“Kepala daerah, dalam hal ini Bupati, dalam setiap kesempatan kepada para kepala desa dan perangkat di tingkat kabupaten, untuk tetap menyukseskan program Samisade. Beliau menyampaikan itu berarti tertib perencanaan, pelaksanaan, dan tertib pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Igon).