Didesak Pantai Lombang Dipihak Ketigakan, Ini Respon Kadisbudporapar Sumenep

0
17
Moh Iksan Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep

SUMENEP – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), agar wisata Pantai Lombang dipihak ketigakan.

Diketahui, desakan tersebut didasari penilaian bahwa salah satu destinasi wisata alam yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu tidak berkembang.

Sebab, akses jalan menuju wisata dibiarkan rusak serta sarana yang ada tidak sebanding dengan harga tiket yang harus dibayar pengunjung.

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan mengaku sudah melakukan perbaikan pada beberapa sarana wisata di Pantai Lombang.

Namun, kata Dia, untuk perbaikan jalan pihaknya hanya sebatas melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar segera diperbaiki.

“Perbaikan jalan akses itu bukan wewenang kami untuk melakukan perbaikan, itu kewenangan OPD (organisasi perangkat daerah) lain. Tapi, kami sudah mengkoordinasikan agar diperbaiki,” katanya, Kamis (18/5/2023).

Ia pun mengklaim, pengelolaan wisata Pantai Lombabg sudah membuahkan hasil yang memuaskan. Terbukti, Disbudporapar Sumenep sudah mencapai bahkan melanpaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tahun 2022 itu dari target PAD yang ditetapkan sudah terlampaui 100 persen. Target PAD yang ditetapkan pemerinfah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 660 juta. Kita sudah menembus angka Rp780 juta,” bebernya.

Disinggung soal pengelolaan wisata dipihakketigakan, Iksan mengaku akan mengikuti keputusan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. Sebab, ada peraturan yang harus ditaati. Tidak bisa langsung main ganti pengelola.

Setidaknya ada beberapa aturan yang mengikat soal wisata Pantai Lombang. Pertama, diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 bahwa Pantai Lombang itu masuk sebagai sumber PAD melalui retribusi daerah.

“Kedua, diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2018 bahwa Pantai Lombang itu adalah aset pemerintah,” tandasnya.

“Kalau toh umpamanya pengelola Pantai Lombang mau dipihakketigakan, mekanismenya harus dijalankan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here