Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor

Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pada hari Rabu (15/4/2020) melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di wilayah Kabupaten Bogor.

Berikut Rincian Penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor:

A. Pembatasan Kegiatan Keagamaan


1. Kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah masing-masing.
2. Semua tempat Ibadah harus ditutup untuk umum. Penanda waktu ibadah dilaksanakan seperti biasa.
3. Dikecualikan dengan pedoman pada peraturan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.
4. Pemakaman orang meninggal bukan karena COVID 19 maksimal dihadiri oleh 20 orang.

B. Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya


1. Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Dilaksanakan dengan bentuk larangan kerumunan orang dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan uu.
2. Dilarang berkerumun lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum. Pemda bekerjasama dengan TNI-Polri untuk menindak dan mensosialisasikan PSBB.
3. Selama masa PSBB masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan dan hanya boleh menggelar akad nikah di KUA maksimal 5 orang tidak termasuk calon pengantin.

C. Pembatasan Pembelajaran Sekolah dan Instansi Sekolah dan Instansi Pendidikan


1. Proses belajar di sekolah dan instansi pendidikan dihentikan diganti belajar di rumah dengan media yang efektif.
2. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

D. Pembatasan Jam Operasional


1. jam operasional:
a. Pasar rakyat, pukul 04.00 – 13.00 WIB.
b. Toko minimarket, pukul 08.00 – 18.00 WIB.
c. Supermarket Hypermarket, pukul 09.00 – 18.00 WIB.
2. Pengaturan lainnya, mengutamakan an-nur mesan barang secara daring atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar tidak menyediakan tempat duduk baik di dalam maupun di luar toko. Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

E. Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja atau Kantor


1. Pengertian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor.
2. Dikecualikan bagi TNI-Polri, kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian dan keuangan, Komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
3. Dikecualikan TNI-Polri, kantor lain harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan.

F. Pembatasan Moda Transportasi


1. Transportasi umum atau pribadi dengan pembatasan jumlah dan jarak antar penumpang, jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.
2. Transportasi untuk barang penting dan esensial serta antar jemput barang termasuk ojek online.
3. Transportasi layanan kebakaran hukum ketertiban dan darurat.
4. Stasiun dan terminal untuk pergerakan bantuan dan evakuasi dan organisasi operasional tetap berjalan.

G. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum


1. Dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
2. Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:
a. Supermarket minimarket pasar toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis kebutuhan pangan dan pokok barang penting BBM gas dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan.
c. Fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.

Reporter: Saparudin

Editors Team
Daisy Floren