Pelonggaran Aturan Perpanjangan Ketiga PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor
BOGOR | LIPUTAN12 – Pemerintah pusat melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama 7 hari ke depan, terhitung sejak 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021. Kebijakan ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam pernyataan resminya yang disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden RI, Senin (9/8/2021).
Disusul pula oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten Bogor juga mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor tanggal 10 Agustus 2021, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan keputusan bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021 lalu. Setidaknya, ada tiga aturan yang dilonggarkan,” ujar Ade Yasin.
Tiga aturan yang dilonggarkan sebagai berikut:
1. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB., dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), yakni satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
2. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), diizinkan buka maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
3. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. **
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id