Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung DPRD, Bupati Sumenep Berharap Selesai Sesuai Target
SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi berharap pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep selesai sesuai dengan target.
“Pelaksanaan pembangunan gedung baru DPRD itu telah dilakukan penandatanganan kontrak bersama pihak pelaksana dan sudah ditentukan jangka waktu penyelesaian pengerjaannya,” kata Achmad Fauzi, Senin (21/08/2023).
Menurut Bupati, PT. PP Urban sebagai pemenang tender pelaksana proyek itu, dalam kontrak kerjanya harus menyelesaikan pembangunan gedung baru DPRD dalam jangka waktu 420 (empat ratus dua puluh) hari kalender hingga 29 September 2024.
“Pelaksanaan kegiatan pengerjaan pembangunan gedung itu, dikerjakan tahun jamak dengan metode terintegrasi rancang dan bangun (design and build) pada tahun anggaran 2023-2024,” tuturnya di sela-sela Peletakan Batu Pertama, di Desa Gedungan Kecamatan Batuan.
Dengan begitu, Ia berharap pengerjaan pembangunan gedung itu selesai sebelum target, supaya para anggota DPRD bisa segera menempati kantor baru, sehingga jangka waktu dalam kontrak itu hanya sebagai target untuk menyelesaikan pembangunan saja.
“Mudah-mudahan pengerjaannya selesai sebelum waktu kontrak kerja, jadi pelaksana proyek ini berusaha bagaimana sebelum target sudah rampung semua,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, Erik Susanto, mengungkapkan, bahwa nilai kontrak pembangunan gedung DPRD Kabupaten Sumenep sebesar Rp100.093.693.513,75,- dalam jangka waktu 420 hari kalender.
“Pada 2022, Bupati dan DPRD Sumenep menyepakati Nota Kesepatakan Bersama untuk pelaksanaan kegiatan tahun jamak pengerjaan pembangunan gedung DPRD itu,” tandasnya.