Pelaku Penggelapan Uang Nasabah Bank BRI KCP Cileungsi Bogor Diringkus Polisi

Pelaku Penggelapan Uang Nasabah Bank BRI KCP Cileungsi Bogor Diringkus Polisi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka penggelapan uang nasabah BRI sebesar 1 Miliar, yang menimpa warga Depok pada 3 Juli 2020 lalu.

Di mana kejadian tersebut bermula saat SU selaku Relation Manager Bank BRI KCP Cileungsi melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem Bank BRI.

Dari pemeriksaan didapati rekening atas nasabah berinisial SS berkurang secara drastis yang mulanya memiliki tabungan sebesar 1 milyar rupiah dan tersisa hanya 1,5 juta rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan diketahui dalam riwayat transaksinya, nasabah SS pernah mentransfer uang ke rekening pribadi Bank BCA atas nama tersangka AM.

“Pihak BRI yang melakukan konfirmasi kepada Nasabah SS pun diketahui pernah menyerahkan uang sebesar 1 Milyar Rupiah yang di peruntukan untuk simpanan dana di Bank BRI kepada AM, yang merupakan karyawan Bank BRI yang menjabat sebagi Asisten Manager Pencari Dana,” ungkap AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (20/4/2024).

“Dari penyelidikan dan penyidikan atas laporan kasus penggelapan uang nasabah Bank BRI KCP Cileungsi tersebut, Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka berinisial AM (34) tahun yang merupakan karyawan Bank BRI KCP Cileungsi,” imbuhnya.

Tersangka AM diamankan bersama barang bukti berupa 4 lembar aplikasi formulir pembukaan rekening atas nama korban SS, 1 lembar pembukaan perubahan rekening, 1 lembar slip penyetoran uang tunai, 1 lembar buku tabungan Bank BRI atas nama SS, 1 bundel rekening koran, 1 lembar berita acara penyerahan buku tabungan, 1 buah Skep Jabatan Tersangka AM, 1 lembar surat pernyataan, 1 Buah Buku tabungan tahapan Bank BCA atas nama tersangka AM, 1 lembar Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dan 1 Unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam.

Dijelaskan oleh Kapolres Bogor, dalam melakukan aksinya, tersangka AM ini bermodus menawarkan program fiktif simpanan dana Gebyar Britama kepada korban SS sebesar 1 Milyar Rupiah, dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar 40 Juta Rupiah.

Selanjutnya, korban SS yang berminat dengan program fiktif tersebut dibuatkan rekening baru di Bank BRI KCP Cileungsi yang kemudian di serahkan kepada Korban SS.

“Namun Tersangka AM meminta kembali Buku Tabungan dan ATM korban Nasabah SS dengan alasan untuk dilakukan pencarian hadiah. Namun kenyataannya tersangka AM melakukan pengambilan uang milik korban,” bebernya.

“Dari pengakuannya tersangka AM bahwa hasil penggelapan Uang nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham/ Forex di salah satu aplikasi. Atas kejadian penggelapan dana nasabah tersebut pun pihak Bank BRI mengganti uang nasabah SS,” tandas Harun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Redaktur     : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren