Peduli Pemeliharaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, PT Inagro Susun Dokumen AMDAL Usaha Agrowisata
BOGOR | LIPUTAN12 – Sebuah perusahaan swasta berskala nasional, bernama PT. Intidaya Agrolestari (Inagro) berencana akan membangun kegiatan usaha agrowisata dan lembaga konservasi berupa kebun binatang di wilayah Kabupaten Bogor.
Rencana usaha agrowisata tersebut telah diusulkan melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi seluas 79.2 hektare yang meliputi Desa Karihkil dan Desa Cibeuteung Udik Kecamatan Ciseeng serta Desa Candali dan Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Direktur PT. Intidaya Agrolestari (Inagro), Santo Zen mengungkapkan, perusahaannya mempunyai ketertarikan untuk turut berperan serta di dalam pemeliharaan dan pelestarian alam dan lingkungan hidup di Indonesia.
“Khususnya dalam upaya menjaga kelestarian satwa asli Indonesia, melalui pengusahaan Lembaga Konservasi Umum dalam bentuk Kebun Binatang yang bernuansa edukasi konservasi,” ungkap Sento Zen dalam rilis informasi publik untuk AMDAL giat usaha tersebut.
Ia menjelaskan, konsep pelestarian dan pengembangan menjadi tujuan utama dari giat usaha, dengan harapan dapat turut ikut melindungi, melestarikan dan menjaga keseimbangan ekosistem yang baik.
“Dalam jangka panjang, PT. Intidaya Agrolestari dapat berkembang menjadi tempat edukasi yang terbaik untuk generasi muda dan masyarakat luas dalam mencintai satwa asli Indonesia, serta mengembangkan pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi Lembaga Konservasi,” paparnya.
Semua misi itu, lanjutnya, berlandaskan pada itikad baik serta komitmen yang berkelanjutan, dan diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pihaknya mengumumkan rencana kegiatan tersebut.
Perusahaan juga mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan dari warga masyarakat yang berkepentingan (masyarakat terkena dampak dan pemerhati lingkungan) sebagai bahan kajian dan telaahan dalam proses penyusunan Amdal lebih lanjut.
“Dengan studi AMDAL ini diharapkan memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi rencana kegiatan,” pungkas Sento Zen.
Sebagai informasi, saran, pendapat dan tanggapan dapat disampaikan kepada :
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, l. Tegar Beriman, Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914 , Telepon (021) 29615851
PT. Intidaya Agrolestari, alan Raya Jampang KM. 7 Karihkil, Cibeuteung Udik, Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16330
Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman dilaksanakan yaitu pada tanggal 01 Desember sampai dengan tanggal 10 Desember 2023.