PBHI Apresiasi Pelaporan FWBB atas Dugaan Tipikor Salah Satu SKPD Kabupaten Bogor

PBHI Apresiasi Pelaporan FWBB atas Dugaan Tipikor Salah Satu SKPD Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

BOGOR |LIPUTAN12 – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan HAM (PBHI), Totok Yulianto dalam pandangannya mengatakan tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena dampaknya yang begitu besar bagi kemakmuran, kesejahteraan maupun pemerataan pembangunan bagi masyarakat.

“Dalam upaya pemberantasannya diperlukan partisipasi aktif berbagai pihak, tidak hanya penegak hukum akan tetapi elemen lainnya dapat ikut serta dalam melaporkan, membongkar maupun memberitahukan adanya indikasi-indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi pada lingkungan, ataupun instansinya masing-masing sebagai seorang pelapor,” ungkap Totok Yulianto dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (3/6/2021).

PBHI Nasional, lanjutnya, sangat mengapresiasi pelaporan Forum Wartawan Bogor (FWBB) atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor.

“Tindakan FWBB ini seharusnya dapat menjadi contoh bagi wartawan lainnya, mengingat kita tahu bahwa media massa dan jurnalis merupakan indikator signifikan reformasi sejak tahun 1998 dan merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif,” jelas Totok.

Totok juga berharap langkah-langkah kongkrit media massa dan jurnalis dalam menjalankan hak kontrol, peran pengawasan dan memastikan transparansi patut dijadikan pertimbangan adanya tuntutan dari masyarakat kepada pemerintah untuk mengedepankan transparansi dan partisipasi warga dalam kinerjanya.

“Sebab sebagaimana kita tahu, sudah banyak contoh gerakan-gerakan media massa dan jurnalis yang mendorong transparansi menjadi titik balik perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan,” bebernya.

Sementara, Koordinator Advokasi PBHI, Chikita Edrini Marpaung menambahkan selain turut mengapresiasi, ia juga menekankan terkait jaminan keamanan dan keselamatan dari rekan-rekan FWBB yang telah berperan aktif membantu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Atas laporan dan keberanian rekan-rekan wartawan untuk mengungkap kejahatan korupsi, maka sangat penting pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan dan keselamatanya saksi atau pelapor sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, di antaranya adalah hak untuk mendapatkan upaya pengamanan, hak untuk mendapat perlindungan mengingat potensi atau bahaya berupa ancaman atau teror bagi keluarganya, dirinya dan harta bendanya, hak Untuk menyampaikan informasi terkait kasus yang sedang disidik dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan dan hak-hak lainnya,” urainya.

Atas nama PBHI Nasional, lanjut Sukma, kami juga menghimbau dan merekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat segera melakukan due process of law secara suka rela, cepat dan tuntas, terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan oleh wartawan yang tergabung dalam FWBB.

“Jangan sampai masyarakat menjadi ragu dan hilang kepercayaan terhadap KPK atau sampai timbul krisis integritas di dalam KPK,” pungkasnya. **

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren