Pasca Disegel Satpol PP, DPMPTSP Sebut Legalitas Villa Khayangan dalam Proses

Pasca Disegel Satpol PP, DPMPTSP Sebut Legalitas Villa Khayangan dalam Proses

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Legalitas izin Villa Khayangan Kecamatan Sukamakmur disebut-sebut masih dalam proses. Hal itu dikatakan perwakilan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Ruslan saat dikonfirmasi pasca penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten beberapa waktu lalu.

“Infonya masih proses,” kata Ruslan kepada wartawan, kemarin.

Terkait izin apa yang sedang dalam tahap proses pasca penyegelan pada 6 Oktober lalu, pihaknya menyarankan jika hal itu ada di Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Segel mah pol pp om. Saya gak monitor, karena ada dipelayanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan menjelaskan, jika pihaknya akan menanyakan dan berkoordinasi ke bidang pengawasan DPMPTSP.

“Nanti saya tanya ke PPNS nya, dan koordinasi ke pak Kabid pengawasan DPMPTSP,” singkat Wawan.

Sedangkan Junaedi selaku pihak Managemen Villa Khayangan yang dikonfirmasi hal ini malah menyarankan untuk dikonfirmasikan kepada Pemkab Bogor.

“Maaf pak, tanya ke Pemda aja,” singkat Junaedi.

Sebelumnya diberitakan, 3 bangunan vila di dua desa yang ada di Kecamatan Sukamakmur disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Senin (6/6/2022) lalu. Ketiga vila itu ditenggarai tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren